Kejari Tapanuli Tetapkan Guru Besar USU Prof Henuk DPO Usai Divonis 2 Bulan Bui
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Guru Besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk masuk daftar pencarian orang (DPO). Henuk terlibat dalam kasus penghinaan yang divonis 2 bulan penjara pada Februari 2022 di Pengadilan Negeri Tarutung.
Atas putusan itu, Henuk kemudian banding. Pada April 2022, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN. Prof Henuk tetap divonis 2 bulan penjara.
Dua putusan pengadilan itu memerintahkan agar Henuk ditahan. Namun, keberadaan Henuk hingga saat ini tak diketahui. Hingga akhirnya masuk DPO.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan penetapan DPO berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN, tanggal 11 April 2022 juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT tanggal 25 Februari 2022.
“Bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan, sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara,” ujar Yos dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah beberapa kali memanggil Henuk, tapi ia mangkir. Kejaksaan kemudian mencarinya di tempat kerja hingga rumahnya. Namun dia tidak berada di lokasi.
Meskipun begitu, dari pantauan kejaksaan, melalui media sosial pribadinya, Henuk menyatakan tidak ingin ditahan.
“Terpidana dalam postingan melalui media sosialnya pada intinya, menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud,”ujar Yos.
“Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara,”tambahnya
Pihaknya masih berharap Henuk menyerahkan diri. Namun bila hal itu tidak diindahkan kejaksaan akan terus memburunya.
“Kalaupun terpidana Prof. Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari jaksa eksekutor maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,”tegasnya.
Kasus yang menjerat Henuk terjadi pada 22 April 2021. Dia diduga mencemarkan nama baik seorang warga bernama Alfredo Sihombing di media sosialnya.
Polisi menyelidiki kasus ini dan menetapkan Henuk sebagai tersangka. Selanjutnya berkas kasus Henuk dilimpahkan sampai ke Pengadilan Negeri Tarutung
Selain menjadi DPO terpidana kasus penghinaan, nama Henuk sempat menjadi perbincangan. Dia terlibat perdebatan hingga saling lapor ke polisi dengan politisi Partai Demokrat.
