Kejati Akan Periksa Sekda Jateng Terkait Kasus Penyelewengan Banprov

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan provinsi (banprov) Jateng di Kendal dan Pekalongan. Jaksa berencana kembali memeriksa beberapa saksi, termasuk Sekda Jateng Sri Puryono.

"Dari Pemprov akan diperiksa, dari Biro Keuangan, termasuk Sekda mungkin, termasuk DPRD. Kita konsultasikan dulu dengan tim, siapa di Pemprov yang ikut bertanggung jawab," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (2/9).

Sejauh ini, ia menjelaskan, Kejati Jateng sudah memeriksa lima orang saksi dari Kendal dan Pekalongan. "Lima orang ini lagi diperiksa, mereka dari daerah," ucapnya.

kumparan post embed

Kejati Jateng mengendus dugaan penyelewengan dana banprov sektor pendidikan di Kendal dan Pekalongan. Diduga, penyelewengan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar.

Kerugian tersebut merupakan bagian bantuan Provinsi Jateng tahun 2018 yang totalnya Rp 1,142 triliun. Penyelewengan tersebut dalam hal pembelian fasilitas pendidikan berupa laptop, yaitu spesifikasi software dan hardware tidak sesuai atau harga di atas harga pasar.

Meski begitu, Kejati Jateng belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.