Kejati Bali Tingkatkan Kewaspadaan Usai Viral Pendukung Jerinx Gembok Gerbang

5 Februari 2021 3:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar, Kamis (22/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar, Kamis (22/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral di media sosial massa pendukung drummer SID, Jerinx, menggembok gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (4/2) siang. Mereka diduga tak terima karena jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dalam kasus 'IDI Kacung WHO'.
ADVERTISEMENT
Atas kondisi ini, Kejati Bali meningkatkan kewaspadaan. Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menyayangkan aksi solidaritas terhadap Jerinx ini.
"Langkah kami adalah kita tingkatkan kewaspadaan, karena hal-hal seperti ini sudah sering terjadi bagi para jaksa saat melaksanakan tugasnya. Kita anggap ini sebagai bentuk solidaritas dari sahabat (pendukung) terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx namun prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," kata Luga dikutip Antara, Jumat (5/2).
Tangkapan layar video massa memasangkan spanduk di depan Kantor Kejati Bali yang viral di salah satu media sosial (@jeg.bali), Kamis (4/2). Foto: Ayu Khania Pranisitha/HO/ANTARA
Luga menceritakan aksi yang dilakukan para pendukung Jerinx ini terjadi pukul 12.00 WITA. Sebanyak 10 pemuda mendatangi Kejati Bali, kemudian lima orang mendekati gerbang dan memasang spanduk bertuliskan "Jaksa bebal! Ngotot ingin penjarakan Jerinx".
Sementara dari video yang viral di media sosial, massa juga turut menggembok gerbang Kejati Bali.
ADVERTISEMENT
Menurut Luga, para pendukung Jerinx seharusnya tak ikut mencoreng nama baik idolanya tersebut dengan aksi-aksi yang meresahkan. Terlebih Jerinx dikenal sebagai figur yang berjiwa sosial tinggi.
"Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini. Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya.
"Tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau MA untuk mengadili secara objektif," tegasnya.
I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Ia mengatakan, aksi tersebut terjadi hanya 3-5 menit karena setelah selesai berfoto dan merekam video, massa meninggalkan Kejati Bali.
Sebelumnya, JPU yang menangani perkara Jerinx mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara 10 bulan pada Jerinx.
ADVERTISEMENT
Dasar mengajukan kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan 14 hari sejak menyatakan kasasi.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/10). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Menanggapi kasasi ini, pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo, juga akan mengajukan kasasi karena sejatinya Jerinx tidak pantas dipidana.
"Jaksa senyatanya melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari Jerinx sedangkan Jerinx yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem 'rapid test' (tes cepat) malah dituntut tinggi," ujarnya.
Menurut Suardana, JPU seharusnya bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding. Hal itu karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa berdasarkan satu prinsip hukum , yaitu penjatuhan pidana bukan untuk pembalasan.
ADVERTISEMENT