Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kejati Banten Jerat Kadis DLH Tangsel Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Rp 75 M
17 April 2025 0:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah dengan nilai proyek Rp 75,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Wahyunoto digelandang petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Selasa (15/4).
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adikresna mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka Wahyunoto berperan aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah saat pelaksanaan pekerjaan pengelolaan sampah oleh PT Ella Pratama Perkasa bersama Seksi Persampahan DLH Tangsel Zeki Yamani.
"Penyidik Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan," kata Rangga kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Selasa (15/4).
"Pada saat pelaksanaan, tersangka WL bersama saydara Zeki Yamani secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Diakui Rangga, diduga tersangka Wahyunoto turut berperan melakukan persekongkolan saat proses pemilihan penyedia pekerjaan antara pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa yang diterima oleh PT Ella Pratama Perkasa.
Pasalnya, lanjut Rangga, PT Ella Pratama Perkasa disinyalir tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersangka bersekongkol mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan," terangnya.
Di tempat yang sama, Kasidik Kejati Banten Himawan menambahkan, tersangka Wahyunoto menentukan titik lokasi pembuangan sampah dari Tangsel ke sejumlah daerah yang tidak memenuhi kriteria sebagai tempat pembuangan sampah.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa titik, pertama di Desa Cibodas Kecamatan Rumpit, Kabupaten Bogor. Terus di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpit juga di Bogor. Dan ada tiga titik di Kabupaten Tangerang, di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, ada beberapa juga di Cilincing, Kabupaten Bekasi," ungkap Himawan.
"Jadi itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan orang per orangan, jadi bukan tempat pemrosesan akhir. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung komplain karena wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Wahyunoto Lukman dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 3198 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang 2001 atas perbuatan Undang-undang nomor 3198 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa yakni Syukron Yuliadi Mufti (SYM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelasa IIB Serang.