Kejati Bengkulu Usut Kasus Korupsi Batu Bara, 8 Tersangka Dijerat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tambang batu bara. Dalam kasus ini, ada delapan tersangka yang dijerat.

Salah satu tersangka ditahan penyidik Kejati Bengkulu usai menjalani di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7). Ia adalah Komisaris PT. Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yuwono.

“Untuk DA ini adalah selaku komisaris, yang kebetulan yang bersangkutan secara aktif, ikut terlibat di dalam proses penambangan batu bara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara,” ucap Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (30/7).

Dalam kasus ini, sudah ada, 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Berikut daftarnya:

  • Bebby Hussy selaku Komisaris pada PT. Inti Bara Perdana

  • Sakya Hussy selaku GM pada PT. Inti Bara Perdana

  • Julius Soh selaku Direktur PT. Tunas Bara Jaya

  • Agusman selaku marketing PT. Inti Bara Perdana

  • Sutarman selaku Direktur PT. Inti Bara Perdana

  • Edhie Santosa Rahadja selaku Direktur PT. Ratu Samban Mining

  • Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT. Sucofindo Bengkulu

Para tersangka itu diduga memanipulasi kualitas dan data dari batu bara sebelum dijual. Andri membenarkan bahwa perkara ini bermula dari manipulasi kualitas batu bara dan manipulasi data yang dilakukan usai kongkalikong pihak swasta dan pihak Sucofindo Bengkulu.

“Manipulasi kualitas, data, dan segala macam,” ungkapnya.

Menurut Andri, kongkalikong itu dilakukan oleh pihak swasta untuk menghindari berbagai kewajiban administrasi yang harus mereka lalui.

“Menghindari pembayaran royalti, dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, di antaranya ada pajak dan segala macam,” jelas Andri.

Adapun dugaan korupsi ini terjadi pada rentang waktu 2022-2023. Imbasnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar.

“Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar 500 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada kesempatan yang sama.

Dari tangan para tersangka, Kejati Bengkulu sudah menyita beberapa barang bukti.

“Ada BBE, ada dokumen juga. Alat bukti elektronik,” ucap Andri.

“Ada mobil mewah, ada beberapa yang kita sita kemarin sudah enam mobil mewah. Ada soft file, ada ratusan alat berat juga,” tambahnya.

David kini ditahan di Rutan Kejagung, Jakarta. Sementara, 7 tersangka lainnya ditahan di Bengkulu. Belum ada pernyataan dari para tersangka itu mengenai perkara yang menjerat mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.