Kejati DIY Kerahkan Ahli Forensik, Periksa HP dan Komputer Tersangka Korupsi TKD

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemda DIY menyegel perumahan di tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Pemda DIY menyegel perumahan di tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Foto: Humas Pemda DIY

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengerahkan ahli forensik untuk memeriksa ponsel dan komputer milik dua tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan perumahan di tanah kas desa (TKD). Keduanya adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, dan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

"HP dan komputer [milik tersangka sedang diperiksa]. Hasil uji forensik digital belum diserahkan, sehingga belum tahu hasilnya apa," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Herwatan menjelaskan, ahli digital forensik ini digandeng untuk mengetahui riwayat pembicaraan yang ada di dalam ponsel kedua tersangka.

Berkas perkara tersangka Robinson saat ini sudah masuk tahap 1 atau sudah diserahkan kepada penuntut umum. Sedangkan untuk tersangka Agus, Kejati DIY masih memeriksa 40 orang saksi sehingga tak menutup kemungkinan bisa ada tersangka baru.

kumparan post embed

"Sampai hari kemarin belum ada tersangka yang baru," ujarnya.

Agus Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Penetapan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robinson Saalino.

Agus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Salah satunya adalah dengan tidak melaksanakan tugas pengawasan dalam kegiatan PT Deztama Putri Sentosa di wilayahnya.

Perbuatan kedua tersangka diduga merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.