Kejati DKI Terbitkan Surat Tak Layani Perkara Selama 23 Hari

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melayangkan surat pemberitahuan untuk Polda Metro Jaya. Surat tertanggal hari ini, Senin (21/5), itu memberitahu batas akhir pelimpahan perkara tahap kedua untuk penuntutan dan pengajuan perpanjangan penahanan jelang Idul Fitri.
Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, tertulis pelimpahan tahap kedua hanya dilayani sampai 28 Mei 2018. Sedangkan untuk permohonan perpanjangan masa tahanan diterima paling lama pada 30 Mei 2018.
Surat itu juga memberi tahu kedua urusan itu akan kembali dilayani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Juni 2018. Jika dihitung berdasarkan surat tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak beroperasi selama 23 hari.
Pemberitahuan itu bertentangan dengan keputusan bersama menteri soal cuti bersama pegawai negeri sipil. Putusan itu menetapkan cuti bersama mulai berlangsung pada 11 Juni 2018 dan berakhir pada 20 Juni 2018.
kumparan mengonfirmasi kebenaran surat itu kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi. Namun, Nirwan tidak memberikan pernyataan untuk menjawab soal surat pemberitahuan itu.
"Nanti saya konfirmasi," katanya.

