Kejati Jabar: Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi PT Pos Finansial Rp 68,5 M

5 April 2021 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik dari Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Finansial Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik dari Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Finansial Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menggeledah PT Pos Finansial Indonesia di Bandung pada Senin (5/4). Diketahui, PT Pos Finansial merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi layanan Pospay dengan kerugian negara mencapai Rp 68,5 miliar. Pospay merupakan layanan/produk dari Pos Indonesia untuk pembayaran berbagai tagihan dan angsuran seperti listrik, PDAM, leasing, dan BPJS.
"Terdapat potensi kerugian negara PT Pos Indonesia dalam pengelolaan layanan Pospay yang dilakukan oleh PT Pos Finansial sebesar kurang lebih Rp 68,5 miliar," kata Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis, kepada wartawan.
Penyidik dari Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Finansial Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Armansyah menyatakan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Meski demikian, kata dia, belum ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan.
"Kami masih dalam tahap penyidikan, inisialnya (tersangka) nanti sabar, karena nanti ada tahap selanjutnya," ucapnya.
Adapun dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Jabar mengamankan barang bukti berupa dokumen yang disimpan dalam boks. Barang itu lalu disimpan di bagian bagasi kendaraan yang terparkir di depan kantor.
ADVERTISEMENT