Kejati Jateng Tahan Direktur PDAM Kudus terkait Kasus Dugaan Suap Pegawai

16 Juli 2020 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PDAM Kudus, AH saat akan dibawa ke rutan Mapolda Jateng dari Kejati Jawa Tengah. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PDAM Kudus, AH saat akan dibawa ke rutan Mapolda Jateng dari Kejati Jawa Tengah. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Direktur PDAM Kudus berinisial AH. AH ditahan selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di instansi tersebut.
ADVERTISEMENT
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana menjelaskan, penahanan Direktur PDAM ini merupakan pengembangan perkara dari OTT yang dilakukan Kejari Kudus.
“Kita melakukan penahanan terhadap AH (Ayatullah Humaini). Ini pengembangan perkara yang di Kudus, OTT yang dilakukan Kejari Kudus,” kata Ketut, Kamis (16/7).
Ketut menjelaskan, dari pemeriksaan sementara pihaknya merinci setidaknya ada barang bukti uang total Rp 720 juta. Namun baru Rp 65 juta yang diamankan.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengangkatan direktur, pegawai, dan beberapa dokumen pembuktian termasuk uang Rp 65 juta. Yang berhasil rincikan Rp 720 juta sementara, kita kembangkan terus,” jelasnya.
Ketut mengatakan, dalam perkara ini AH berperan sebagai orang yang memerintahkan dan menerima uang suap. Sementara tersangka lainnya yang berinisial SO merupakan pihak swasta, terlibat mencarikan pegawai yang mau diangkat.
ADVERTISEMENT
Memerintahkan plt pegawai dan pihak swasta untuk menyediakan uang dengan mencari dari pegawai yang diangkat dan dipromosikan termasuk pegawai honorer,” jelasnya.
Ketut menjelaskan, saat ini total baru 16 orang yang mengaku telah menyerahkan uang dari total 27 orang. Uang yang diserahkan berkisar Rp 10juta hingga Rp 65 juta.
“16 yang mengaku menyerahkan uang dengan kisaran Rp 10 juta hingga Rp 65 juta. Masih ada yang belum mengaku. Total ada 27 pegawai dalam kurun waktu 2019-2020,” bebernya.
Ketut menjelaskan pihaknya belum ada penetapan tersangka untuk pemberi suap karena ada dugaan unsur pemaksaan. Sementara itu, tersangka dititipkan ke rutan Mapolda Jateng selama 20 hari.
“Kita tahan 20 hari,” ujarnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT