Kejiwaan Pria di Tangerang yang Pukuli Balita Normal, ini Motif Sebenarnya

16 Maret 2021 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balita korban pemukulan di Tangerang jalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Balita korban pemukulan di Tangerang jalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Kota menetapkan Angga Santana Dewa (27) yang memukuli balita di Kota Tangerang sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Aksi kekerasan tersangka pun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Termasuk soal kejiwaannya yang diduga tidak normal karena tega memukuli balita karena masalah sepele.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis. Tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
“Normal, tidak ada ada gangguan jiwa,” kata Edi kepada kumparan, Selasa (16/3).
Beberapa waktu lalu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka.
Tersangka memukuli korban lalu mem-videokannya sebagai cara untuk membuat korban takut dan tak mengulangi perbuatannya.
“Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," ucap Wahyu di Mapolres Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.