Kelam Kisah Adelina dan Pasang Surut Hubungan Indonesia-Malaysia

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendera Indonesia dan Malaysia. (Foto: Flickr/Everyone Sinks Starco & Dok. freegreatpicture)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Indonesia dan Malaysia. (Foto: Flickr/Everyone Sinks Starco & Dok. freegreatpicture)

Cerita kelam tenaga kerja wanita (TKW) Adelina di Malaysia baru-baru ini menjadi sorotan publik. Perempuan 21 tahun itu disiksa dan dipaksa tidur bersama anjing Rottweiler di rumah majikannya.

Nyawa Adelina pun tak tertolong. Saat hendak dibawa ke rumah sakit Penang untuk dirawat, kondisinya sangat lemas, bahkan untuk berbicara sekali pun. Perempuan asal Kupang Tengah itu, meninggal dunia pada Minggu (11/2) tanpa memberikan kesaksian atas kekejian yang menimpanya. Adelina menemui ajal sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya.

Semasa bekerja di rumah majikannya di kawasan Bukit Mertajam, Adelina disebut mengalami rangkaian penyiksaan dan kekerasan dari majikannya. Ia sering dimarahi hingga larut malam, disiksa selama lebih dari sebulan, tidak diberi gizi yang cukup, serta dipaksa tidur di teras luar rumah bersama seekor anjing.

Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Steven Sim/Por Cheng Han)
zoom-in-whitePerbesar
Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Steven Sim/Por Cheng Han)

Kasus Adelina memang miris dan melukai hati masyarakat Indonesia. Tragisnya hidup Adelina mengingatkan kepada beberapa TKW Indonesia lainnya yang juga mengalami nasib yang sama. Mereka disiksa, tak dirawat atau diberi makan, bahkan hingga direnggut nyawanya.

Pada 2007, contohnya, Kurniasih TKW asal Pati, Jawa Tengah, meninggal dunia karena disiksa di Malaysia. Ini ironis, karena majikan Kurniasih justru bebas.

Dua tahun berselang, Munti binti Bani, TKW asal Jember, meninggal karena disiksa di Malaysia. Kasus ini sempat membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu prihatin, meski status Munti adalah TKI ilegal.

Pada 2009, Malaysia berada di urutan pertama sebagai negara dengan kasus kekerasan terhadap TKI terbanyak, yaitu 1.748 kasus. Di tahun itu juga, kasus kematian TKI di Malaysia mencapai 687 orang.

TKI di Malaysia. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)
zoom-in-whitePerbesar
TKI di Malaysia. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)

Merebaknya tindak kekerasan terhadap TKI di Malaysia membuat hubungan Indonesia-Malaysia memanas.

Akhirnya pemerintah Indonesia pada 25 Juni 2009 mengeluarkan moratorium untuk pengiriman TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Malaysia.

Moratorium TKI PLRT ke Malaysia berakibat menurunnya nilai remitansi (uang yang dikirim ke Indonesia) pada tahun-tahun berikutnya. Nilai remitansi dari Malaysia pada 2010 sekitar USD 2,5 miliar dan kemudian semakin menurun pada 2011, menjadi USD 2,3 miliar.

Sejak hadirnya moratorium ke Malaysia pada 2009, TKI lebih banyak dikirim ke Timur Tengah dan negara Asia lainnya, seperti Hongkong, Taiwan, dan Singapura.

Malaysia pun merugi karena kekurangan tenaga kerja akibat kebijakan moratorium ini. Pemerintah Negeri Jiran itu kemudian bersumbar dengan janji manisnya untuk menjamin perlindungan TKI.

Dua tahun berselang, kebijakan moratorium itu dicabut, tepatnya pada Desember 2011. Dua negara serumpun itu telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal pengiriman TKI ke Malaysia.

MoU tersebut mengesahkan pemberian hak libur seminggu sekali, gaji minimal 700 ringgit atau sekitar Rp 1,9 juta yang ditransfer melalui bank. Para TKI akan berhak memegang paspornya sendiri dan tidak disimpan oleh majikan mereka seperti sebelum-sebelumnya.

Upah minimum ini terus naik hingga mencapai 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,1 juta pada 2017.

Sejak moratorium dicabut, berdasarkan data dari BNP2TKI nilai remitansi dari Malaysia meningkat, yaitu sebesar USD 2,3 miliar pada 2012 dan meningkat lagi menjadi USD 2,5 miliar pada 2013.

Apa yang harus dilakukan Indonesia?

Tujuh tahun setelah TKI PLRT kembali dikirim ke Malaysia, kasus penyiksaan sadis kembali terjadi. Kisah kelam Adelina ini kembali meninggikan suara masyarakat kepada pemerintah Indonesia untuk semakin memperhatikan nasib para pahlawan devisa.

Migrant Care, lembaga yang bergerak pada perlindungan buruh migran juga menuntut agar proses hukum Adelina ini ditangani secara serius.

"Pemerintah RI harus memastikan proses hukum terhadap pelaku benar-benar serius. Juga harus menelusuri dugaan pidana perdagangan manusia dalam kasus ini," ungkap Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (14/2).

Dalam kasus Adelina, Ibu perempuan malang itu, Yohana Banunaek, menyebut anaknya diculik orang tak dikenal pada Agustus 2015 untuk dipekerjakan di Malaysia. Saat itu, usia Adelina sendiri baru 17 tahun dan tak cukup memliki bekal pendidikan yang mempuni, ia hanya tamatan sekolah dasar (SD).

Yohana Banunaek ibunda Adelina TKI (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Yohana Banunaek ibunda Adelina TKI (Foto: Dok. Istimewa)

Sementara, untuk langkah moratorium, kebijakan tersebut haruslah dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu.

"Untuk langkah moratorium harus benar-benar dipertimbangkan agar tidak memicu 'kebocoran' melalui penempatan unprocedural," sebut Wahyu.

Wahyu menambahkan, kasus Adelina harusnya bisa menjadi momentum pemerintah Indonesia memperbarui MoU perlindungan PRT migran Indonesia-Malaysia yang telah kedaluwarsa pertengahan 2016.

"RI harus tekan Malaysia melindungi buruh migran dengan landasan ASEAN Consensus on Protection and Promotion Migrant Workers dan ASEAN Convention Against Trafficking in Person," pungkas Wahyu.

Di sisi lain, menurut pengamat politik internasional Universitas Indonesia, Shofwan Al Banna, pemerintah harus memperbaiki tata kelola pengiriman TKI sejak rekrutmen sampai penempatan.

"Hari ini, tata kelolanya masih buruk sehingga banyak TKI tidak mendapatkan perlindungan yang memadai atau bahkan dirampas haknya di berbagai tahapan proses itu. Seperti penyitaan paspor, minim pelatihan dan lain-lain. Di sini BNP2TKI harus memperbaiki kinerjanya," terang Shofwan kepada kumparan.

Menurut Shofwan, moratorium pengiriman TKI seperti 2009 belum perlu dilakukan karena tidak akan menyelesaikan masalah. Di level bilateral, Shofwan menyebut Indonesia harus mendorong negara-negara yang menjadi penerima TKI, terutama seperti Malaysia untuk menyepakati perjanjian bilateral perlindungan pekerja migran.

Pada saat yang bersamaan, perwakilan RI harus secara aktif memantau warganya. Tidak hanya menunggu laporan di negara-negara tertentu.

"Butuh unit khusus pemantauan kondisi pekerja migran Indonesia, legal dan ilegal, yang secara aktif turun ke lapangan dan mencari info," tambah dia.

Sementara, di level regional, Indonesia harus mendorong ASEAN untuk menyepakati rezim perlindungan pekerja migran.

Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Dok. Istimewa)

Atas kasus Adelina, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim mengaku geram atas kematian TKW asal NTT itu. Dia menekankan, pemerintahnya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembunuhan.

"Pemerintah Malaysia tidak akan berkompromi dalam isu seperti ini dan akan mengambil tindakan tegas demi keadilan untuk korban (Adelina)," ucap Zahrain kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (14/2).

Zahrain mengatakan, saat ini kepolisian setempat sedang melancarkan investigasi atas kematian Adelina. Bila benar Adelina meninggal karena pembunuhan berencana maka pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal.