Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kelanjutan Kasus Judol Komdigi: Identitas Tersangka dan Perannya Diungkap
26 November 2024 5:09 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi (Komdigi) masih bergulir di Polda Metro Jaya. Kasus ini terkait dengan pegawai Komdigi yang diberikan kewenangan untuk memblokir situs judi online tapi tidak melakukannya. Ada situs judi online yang mereka sengaja tidak blokir karena telah membayar.
ADVERTISEMENT
Ada 24 tersangka yang ditangkap terkait kasus tersebut. Dari angka tersebut, ada 9 pegawai dan 1 staf ahli di Komdigi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan situs dengan nama Sultan Menang.
"Yang menawarkan berbagai permainan Sport, Slot, Casino, Virtual sport, Fishing, Lotre, dan adu ayam," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Polisi kemudian menangkap seorang wanita berinisial NS dan dilakukan proses pengembangan. Akhirnya, polisi kembali menangkap menangkap dua orang lainnya berinisial BN dan A yang disebut merupakan bandar atau pemilik dari situs judi Sultan Menang.
Dari BN dan A, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan pegawai Komdigi.
ADVERTISEMENT
"Tim mengamankan BN dan A di Medan, yang diketahui bahwa BN dan A bersama-sama dengan J (DPO) merupakan bandar atau pemilik atau pengelola website perjudian," ujar dia.
Peran Para Tersangka
Para tersangka judi online tersebut dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Metro Jaya, Senin (25/11). Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh para pelaku. Mereka hanya tertunduk lesu.
Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan itu. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Lalu, 7 pelaku yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online. 3 Pelaku yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen. Lalu 2 pelaku yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atau tidak diblokir. Selanjutnya, ada pelaku berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.
"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Ada 'Staf Ahli' Adhi Kismanto yang Ditangkap
Seorang staf ahli di Komdigi yang ditangkap adalah Adhi Kismanto. Adhi terbilang sosok yang sakti dapat bekerja di Komdigi. Sebab, Adhi sebelumnya pernah mengikuti tes ke Komdigi tapi tak lolos.
Saat dihadirkan dalam jumpa rilis, Adhi hanya dapat tertunduk lesu. Tak banyak yang dikatakannya kepada awak media. Adhi terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bermasker hitam.
"Iya (sehat)," kata dia sambil berjalan dengan tangan diborgol di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Selain Adhi, terlihat pula pegawai Komdigi lainnya yakni Zulkarnaen Apriliantony atau Tony dan Alwin Jabarti Kiemas. Keduanya ditangkap karena berperan memilah dan menjaga sejumlah situs judi online agar tak diblokir.
"Baik, kami jawab pertanyaan itu benar (salah satu pelaku adalah Alwin Jabarti Kiemas)," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
ADVERTISEMENT
Sosok Denden Imadudin Pegawai Komdigi yang 'Jaga' Situs Judi Online
Denden Imadudin merupakan salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka kasus judi online. Ia berperan memilah dan menjaga sejumlah situs judi online agar tak diblokir. Perannya hampir sama dengan tersangka staf ahli Adhi Kismanto.
Denden merupakan Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika saat ini berganti nama jadi Komdigi. Jabatannya setara PNS golongan IV/e.
Pria kelahiran Sumedang, Jawa Barat itu juga lahir dalam keluarga politisi. Orang tuanya diketahui sebagai anggota DPRD Sumedang.
Dalam akun Instagram @den2.is, Denden cukup aktif membagikan momennya mulai dari umrah, nonton bola di luar negeri, dan kerap bepergian ke luar negeri.
Denden sendiri memiliki 2 orang anak. Dia juga kerap membagikan momen bersama keluarganya.
ADVERTISEMENT
Yang Masih Diselidiki
Selain masih mengejar para tersangk yang buron, polisi juga masih menyelidiki sejumlah hal terkait kasus judi online ini. Salah satunya yang membantu Adhi Kismanto bekerja di Komdigi sebagai staf ahli. Sebab Adhi sebelumnya tidak lolos seleksi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya bakal melakukan proses pendalaman untuk mengungkap pihak yang membantu Adhi sehingga dapat tetap bekerja di Komdigi.
"Kami akan melakukan pendalaman jadi itu proses dan tentunya secara bertahap kami akan memeriksa nantinya pada skala sampai dengan di atasnya jadi secara bertahap ya," kata dia Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Sebab, sambung Wira, ada SOP baru yang ditetapkan di Komdigi sehingga Adhi dapat bekerja di Komdigi meski tak lolos seleksi. Pihak yang membuat SOP baru di Komdigi itulah yang akan diperiksa oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga akan mengusut dugaan korupsi di kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut karena melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11).