Keluarga dr Aulia Kecewa Polisi Batal Tetapkan Tersangka Kasus Bullying PPDS

15 Oktober 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip
zoom-in-whitePerbesar
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga almarhumah dr Aulia Risma kecewa atas batalnya pengumuman tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan bullying PPDS Undip-RS Kariadi.
ADVERTISEMENT
"Dari keluarga, yang pertama, pastinya kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak bisa dilaksanakan. Namun setelah mendengar penjelasan dari pihak polda, kami bisa mengerti karena diperlukan keterangan beberapa saksi lagi untuk mempertajam," ujar kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad, saat dihubungi wartawan, Selasa (16/10).
Ia menyebut, polisi berjanji akan menetapkan tersangka dalam seminggu ke depan. Sebab, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Johanson Simamora akan pindah tugas minggu depan.
"Ya minggu depan itu. Jadi untuk menetapkan tersangka ada beberapa poin yang harus dipenuhi, nah poin itu polda sanggup memenuhi dalam waktu satu minggu. Ya kalau polda sudah memenuhi artinya satu minggu sudah menetapkan tersangka. Kami berharap Polda Jateng mudah-mudahan bisa konsisten," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini untuk dihukum. Termasuk petinggi kampus yang membiarkan adanya perundungan dan pemerasan yang dialami oleh korban.
"Pelaku harus dibawa ke jalur hukum dan dihukum secara pidana, itu target saya. Dan saya tidak mau cuma menyentuh sini, saya akan menyentuh sampai ke atas-atas. Semua bertanggung jawab di situ, kaprodi, di atasnya kaprodi. Kalau dirasa kaprodi ini terlalu ekstrem dalam membiarkan terjadinya tindak pidana pemerasan ini, maka orang yang memilih kaprodi itu patut diperiksa juga," kata Misyal.
Pengacara, Misyal Achmad. Foto: Dok. Pribadi/Misyal Achmad