Polda Jateng Batal Umumkan Tersangka Bullying PPDS dr Aulia: Perlu Pendalaman

15 Oktober 2024 17:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah (Jateng) batal mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan almarhumah dr Aulia Risma, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada 7 Oktober 2024 dan hari ini sudah dilakukan gelar perkara. Namun memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut. Jadi ada beberapa persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka. Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman," ujar Artanto, Selasa (15/10).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mendalami terkait dugaan pemerasan yang dialami oleh korban. Namun, pemerasan ini juga berkaitan dengan dugaan perundungan yang lain.
"Pemerasan saja. Satu aja, pemerasan, yang bullying itu rangkaiannya," jelas dia.
"Di sini penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka, kemudian asas praduga tak bersalah harus dipenuhi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebut pihaknya sudah mengirim Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan. Namun, belum ada nama dan jumlah tersangka dalam kasus ini.