Keluarga Gadis yang Diperkosa 11 Orang di Sulteng Minta Perlindungan ke LPSK

2 Juni 2023 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Foto: https://www.kai.or.id/
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Foto: https://www.kai.or.id/
ADVERTISEMENT
Keluarga gadis yang diperkosa 11 orang di Parigi, Sulawesi Tengah, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Jumat (2/6). Kedatangan mereka usai Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, menyatakan kasus itu bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan.
ADVERTISEMENT
"Iya, diwakili oleh orang tuanya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada kumparan.
Susi menuturkan, dalam permohonannya mereka meminta perlindungan baik secara bantuan medis, perlindungan fisik, dan pendampingan.
Saat disinggung soal apakah keluarga gadis tersebut mendapat teror atau tidak, Susi belum mengetahuinya.
"Tidak disampaikan soal hal itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Susi menyebut, permohonan itu masih dikaji LPSK. Mereka akan melakukan assessment terhadap permohonan tersebut.
"Nanti ditelaah lebih lanjut. Nanti dikabari," tandasnya.
Kapolda Sulteng Sebut Kasus Itu Sebagai Persetubuhan
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho bicara terkait penanganan kasus pemerkosaan atau persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5). Kapolda menegaskan kasus itu bukanlah pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi. Sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," kata Agus di Polda Sulteng, Kamis (1/6).
Kapolda Irjen Agus Nugroho. Foto: ANTARA/Kristina Natalia
Agus mengatakan, dalam kasus ini tak ada unsur kekerasan dan pemaksaan. Para pelaku juga disebut tak melakukan aksinya secara bersama-sama, melainkan berbeda baik secara waktu dan tempat.
"Penjelasan selanjutnya terkait peristiwa ini dalam keterangan ini tak ada unsur kekerasan, ancaman atau pengancaman. Bahwa tindakan berdiri sendiri tak dilakukan bersama-sama,"
Menurut Agus, pelaku merayu korban untuk mau melakukan persetubuhan. Bahkan, ada pelaku yang menjanjikan korban mulai dari uang hingga dijanjikan untuk dinikahi.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi pun tak ada ancaman kekerasan tapi bujuk rayu, tipu daya, ini akan diberikan sejumlah uang baik berupa. Bahkan ada pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," ujarnya.