Keluarga George Floyd Terima USD 27 Juta dari Kota Minnesota, AS

13 Maret 2021 3:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemakaman George Floyd. Foto: David J. Phillip/Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pemakaman George Floyd. Foto: David J. Phillip/Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
Keluarga George Floyd, warga kulit hitam Amerika Serikat yang tewas saat ditangkap petugas kepolisian di Minneapolis, telah menerima pembayaran sebesar USD 27 juta dari Kota Minnesota atas "kematian yang salah". Hal ini diungkapkan oleh pengacara pihak keluarga pada Jumat (12/3).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, pengacara pihak keluarga mengatakan pembayaran tersebut adalah "pembayaran pra-peradilan terbesar dalam kasus kematian karena pelanggaran hak sipil dalam sejarah AS".
"Kematian George Floyd yang mengerikan, yang disaksikan jutaan orang di seluruh dunia, menimbulkan kerinduan yang mendalam dan tuntutan tak terbantahkan untuk keadilan dan perubahan," kata pengacara keluarga Floyd, Ben Crump.
"Itu adalah pembayaran terbesar pra-peradilan dalam kasus kematian salah yang pernah terjadi dan mengirimkan pesan yang kuat dari bahwa hidup orang kulit hitam benar-benar penting dan kebrutalan polisi terhadap orang kulit berwarna harus diakhiri," lanjutnya.
Jenazah George Floyd dibawa dengan kereta kuda. Foto: ADREES LATIF/Reuters
Pembayaran ini merupakan hasil gugatan federal yang diajukan keluarga Floyd pada Juli 2020 terhadap Kota Minneapolis. Saudara laki-laki Floyd, Rodney, mengatakan kesepakatan ini adalah "langkah yang dibutuhkan untuk kita semua untuk mulai mencapai kesepakatan".
ADVERTISEMENT
"Warisan George untuk orang-orang yang mencintainya akan selalu menjadi semangat optimisme bahwa segala sesuatu bisa menjadi lebih baik, dan kami berharap kesepakatan ini bisa mewujudkannya," kata Rodney.
Kematian Floyd memicu demo besar di bawah gerakan Black Lives Matter. Insiden itu dianggap sebagai puncak gunung es dari rasialisme dan kekerasan polisi di Amerika Serikat.