news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Keluarga Ojol Terdakwa Lakalantas di Surabaya Hidup dari Sumbangan

31 Januari 2019 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani.  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang driver GoJek bernama Ahmad Hilmi Hamdani didakwa bertanggung jawab atas meninggalnya seorang penumpang, Umi Insiyah, dalam sebuah kecelakaan di Jalan Mastrip, Surabaya, pada April 2018. Polisi menahan Ahmad karena kecelakaan itu.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani persidangan, Majelis Hakim PN Surabaya menetapkan Ahmad sebagai tahanan kota. Keputusan ini membuat istri Ahmad, Putri Yolanda, akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Meski demikian, Putri dan Ahmad harus memutar otak untuk menghidupi keluarga mereka.
Pasalnya, dalam kecelakaan itu kaki Ahmad patah dan membuatnya tak bisa bekerja seperti dulu lagi. Sementara Putri juga tidak bekerja.
"(Rencana ke depan) itu masih belum diplanning kan kondisinya belum full sembuh betul ini dari (Lapas) Medaeng, langsung dibawa ke rumah sakit. Kondisinya kan belum fit. Itu kan cacat seumur hidup, kakinya kan patah tulang," ungkap ibu beranak tiga itu kepada kumparan, Kamis (31/1).
Meski diterpa nasib kurang baik, Putri bisa merasakan sedikit keberuntungan. Kawan-kawan Ahmad sesama driver ojek online kerap memberikan bantuan bagi keluarganya. "(Selain ditopang keluarga) ada (bantuan) orang dermawan, sukarelawan, temen-temen ojol, dari pemkot juga," ungkapnya.
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani.  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani. (Foto: Dok. Istimewa)
Ahmad sebelumnya diputuskan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan kota, setelah mendapat jaminan dari istrinya dalam sidang keterangan saksi yang berlangsung pada Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang keterangan itu Putri meminta keadilan atas kasus yang menimpa suaminya. "Dari pihak keluarga cuma minta keadilan, kan kami korban, untuk tuntut menuntut setalah gimana itu enggak. Dari pihak kami enggak menuntut dari pihak siapa pun, intinya kami korban," ujar Putri.
Rekan-rekan Ahmad sesama driver ojol turut mengawal persidangan untuk memberikan dukungan moril. Aksi solidaritas ini dihadiri oleh pengemudi ojol dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Ahmad ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo, sejak 22 November lalu. Ia dianggap bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan penumpangnya.
Saat kejadian, Ahmad tengah mengantar penumpang bernama Umi Insiyah ke Bogangin Baru. Ketika di Jalan Mastrip, sepeda motornya diduga ditabrak oleh Miftakhur Effendi. Umi kemudian meninggal beberapa hari setelah dilarikan ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Ahmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.