Keluarga 'Sinta Korban Mutilasi' Menanti Hasil Autopsi dan Pengecekan DNA

31 Oktober 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah keluarga korban mutilasi di Jakarta Utara, Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah keluarga korban mutilasi di Jakarta Utara, Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, masih mengautopsi jasad Sinta Handiyana (40), korban pembunuhan yang ditemukan termutilasi dengan kepala dan badan terpisah di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, 28 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan hingga saat ini proses serah terima jenazah korban pada keluarga belum dilakukan karena proses autopsi masih berlangsung.
"Masih nunggu hasil autopsi, namun untuk pelaku sudah tertangkap" ujar Ade, Kamis (31/10).
Hal ini juga disampaikan adik korban, Muhammad Santoso. Pihak keluarga masih menunggu hasil pencocokan bagian tubuh sebelum nantinya diserahterimakan pada keluarga.
Muhammad Santoso, adik kandung SH (40) wanita korban pembunuhan dan mutilasi saat ditemui di rumah duka, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
"Info terakhir masih butuh data forensik karena bagian tubuh yang terpisah di dua lokasi yang beda, dari kami keluarga kami masih tunggu hasil DNA dari tubuh masing masing untuk pencocokan," ujarnya.
Meski demikian, sejak Rabu, (30/10) pagi, keluarga telah menyiapkan lokasi pemakaman korban di Pemakaman Mede, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Tampang pelaku mutilasi jasad wanita yang ditemukan di Muara Baru, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
"Semua sudah kita siapkan sejak kemarin, semoga ini (autopsi) cepat selesai, sehingga jenazah kakak saya bisa segera dimakamkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuhan dan mutilasi bernama Fauzan Fahmi (43) telah ditangkap pada Selasa (29/10). Pria yang bekerja sebagai tukang jagal ini nekat membunuh Sinta yang merupakan teman dekatnya.
Belum diketahui motif Fauzan membunuh Sinta. Namun atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.