Keluarga soal Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi: Terima Kasih Presiden Prabowo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suami dari Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Zaim Uchrowi membawa berkas dan sejumlah barang dari Rutan jelang pembebasan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami dari Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Zaim Uchrowi membawa berkas dan sejumlah barang dari Rutan jelang pembebasan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Keluarga eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ucapan tersebut disampaikan usai Ira mendapat rehabilitasi.

"Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu," kata suami Ira, Zaim Uchrowi, di Rutan KPK, Kamis (27/11).

Ira diberikan rehabilitasi usai terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Rehabilitasi diberikan Prabowo kepada Ira dan dua eks direksi ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono.

"Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih," tambah Zaim.

Suami dari Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Zaim Uchrowi membawa berkas dan sejumlah barang dari Rutan jelang pembebasan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.

"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.

Kasus Ira dkk

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.

Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.

"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.

Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.

"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.

Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.