Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Keluarga Sony Desak Polisi Rampungkan Berkas Perkara Pembunuhan Bripda Haris
4 Mei 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keluarga Sony Rizal Tahitu (60), korban pembunuhan anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
Pengacara keluarga, Jundri R Berutu mengatakan, kedatangannya kali ini untuk menanyakan perkembangan perkara yang menimpa Sony.
"Jadi hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti sehubungan dengan peristiwa meninggalnya suami daripada Ibu Rusni kami menanyakan terkait dengan perkembangannya," kata Jundri.
Dari hasil pertemuannya dengan penyidik, Jundri menyebut, perkara pembunuhan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21.
"Bahkan sekarang dalam hitungan kami sudah mencapai hari ke-111 hari, perkara belum juga dilimpahkan atau belum juga dapat bersidang ke pengadilan," ungkapnya.
Untuk itu, Jundri mendesak pihak kepolisian untuk segera merampungkan berkas perkara. Apalagi, mobil milik kliennya hingga saat ini masih disita sebagai barang bukti dan tak bisa digunakan hingga perkara ini selesai.
ADVERTISEMENT
"Karena bagaimanapun saat ini kan mobil kan masih ditahan di Polres Depok ya, jadi dengan mengetahui itu kemudian keluarga juga menyampaikan untuk kita tindak lanjuti," ujar Jundri.
"Sehingga kemudian kalau perkara sudah selesai ya tentunya kan mobil bisa digunakan untuk mencari nafkah kembali," imbuhnya.
Pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris terhadap Sony Rizal terjadi di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023).
Saat itu, Bripda Haris baru saja terbebas dari penempatan khusus (patsus) atas sejumlah pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya. Mulai dari melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.
Bripda Haris nekat melakukan pembunuhan itu demi mencuri mobil milik korban imbas lilitan utang hingga mencapai Rp 900 juta.
ADVERTISEMENT
Haris telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.