news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenag Akan Serap Aspirasi untuk Aturan Cadar dan Celana Cingkrang

3 November 2019 10:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainut Tauhid. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama tetap menggodok aturan berbusana untuk pegawainya meski diterpa kontroversi soal larangan cadar dan celana cingkrang. Belum diungkapkan waktu regulasi itu berlaku, tapi dipastikan aturan bakal mengakomodir aspirasi yang berkembang.
ADVERTISEMENT
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi, dan tentunya dalam penerapannya, itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, dan juga nilai-nilai sosial," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid di Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (3/11).
Zainut juga meluruskan pernyataan Menag Fachrul Razi soal cadar dan celana cingkrang. Dia menjelaskan, hal itu hanya diperuntukkan bagi PNS Kemenag.
"Ini juga harus dipahami oleh semua ya, bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan aparatur negara ASN yang ada di lingkungan kementerian agama," ujarnya.
Menurut Zainut, aturan yang ditekankan oleh Fachrul Razi itu merupakan hal yang biasa bagi seorang PNS, dan sudah seyogyanya dipatuhi.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan suatu bentuk suatu kegiatan yang wajar yang biasa, karena kami sebagai aparat negara, diberikan atau diwajibkan untuk menerapkan aturan-aturan," tandasnya.
Sejauh ini tidak ada larangan memakai cadar dan celana cingkrang. Bagi perempuan hanya diperbolehkan memakai busana muslim berhijab, sementara untuk laki-laki tidak diatur detail soal celana di atas mata kaki.
Khusus untuk celana cingkrang, Fachrul Razi merujuk kepada kasus penyerangan mantan Menkopolhukam Wiranto. Dia menganggap hal itu identik dengan radikalisme. Dia menegaskan, ASN mesti ikut aturan, jika tidak, dia mempersilahkan PNS tersebut mundur.
"Kamu enggak lihat aturan negara gimana? kalau enggak bisa ikuti keluar kamu," tegas Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).