Kemenag Bagikan Bantuan Rp 2,6 Triliun untuk Pesantren hingga Madrasah

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Santri mengaji dengan menggunakan masker dan menerapkan jarak fisik di Pondok Pesantren Daarul Qur'an Al Kautsar, Bogor. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Santri mengaji dengan menggunakan masker dan menerapkan jarak fisik di Pondok Pesantren Daarul Qur'an Al Kautsar, Bogor. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Kemenag mendapat dana Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan agama Islam di masa pandemi corona. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan dalam bentuk bantuan operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren.

Waryono merinci, dana disampaikan ke beberapa kategori pesantren, pertama 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) mendapat bantuan sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri). Masing-masing pesantren mendapat bantuan Rp 40 juta.

"Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp 50juta," terang Waryono dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Selain pesantren, Kemenag juga mendistribusikan bantuan dana dalam bentuk BOP ke 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp 10 juta.

Bantuan dana tersebut juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp 10 juta.

"Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan," tuturnya.

embed from external kumparan

Prosedur bantuan pesantren dari Kemenag

BOP diberikan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Tak lupa, mereka yang dibagikan adalah yang terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga.

"BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020," jelasnya.

Dana dalam bentuk BOP itu bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Beberapa hal tersebut misalnya membayar listrik, air, dan keamanan, pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti sabun, hand sanitizer, masker hingga thermal scanner.

"Boleh juga untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," terangnya.

Berikut beberapa prosedur yang harus dilengkapi pesantren atau lembaga pendidikan untuk mendapat bantuan dana:

  1. Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kab/Kota.

  1. Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

  1. Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.

  1. Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.

Aktivitaa santri di Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Sewon, Kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA," tutur Waryono.

"Dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun," tandasnya.

Waryono mewanti-wanti jangan sampai ada oknum yang meminta uang dalam pendistribusian dana ini.

"Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, provinsi, atau kabupaten/kota," tutupnya.

kumparan post embed

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)