Kemenag Ingatkan Jemaah Tak Merokok di Madinah: 200 Riyal Bisa Beli Oleh-oleh

20 Juli 2022 1:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 23 April 2024 12:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief menemui jemaah haji di Raudah. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief menemui jemaah haji di Raudah. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Saudi menerbitkan larangan bagi jemaah haji merokok di hotel dan sekitarnya terutama di Masjid Nabawi. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda 200 riyal atau sekitar Rp 800 ribu.
ADVERTISEMENT
Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief, mengingatkan jemaah terutama gelombang 2 yang akan mulai diberangkatkan ke Madinah besok untuk mematuhi larangan tersebut.
"Kita sampaikan terus ke kepala sektor dan petugas-petugas kita di Madinah agar jemaah jangan sampai kena denda. Lumayan 200 riyal itu bisa beli oleh-oleh lah daripada denda merokok," ucap Hilman di Makkah, Selasa (20/7).
Hilman juga mengingatkan dampak dari rokok di hotel yang pernah terjadi di sektor 5 Makkah. Jemaah membuat puntung rokok ke tempat pembuangan sampah di lantai 11 yang memicu alarm kebakaran menyala dan seluruh jemaah dievakuasi lewat tangga darurat.
Kasus lain adalah jemaah ditangkap tentara Saudi karena merokok di pelataran Masjid Nabawi. Beruntung saat itu ada petugas keamanan Indonesia yang membantu negosiasi agar dilepas.
ADVERTISEMENT
"Saat ini jemaah harus bisa bedakan karena di Madinah hotel-hotel semua banyak berdekatan dengan Masjid Nabawi. Dia merasa itu adalah halaman hotel, padahal masih masuk halaman masjid dan itu tidak boleh ada yang merokok," pungkas Hilman.
-----------------
Ikuti informasi seputar haji 2022 langsung dari Arab Saudi dalam Kabar Haji 2022 hanya di kumparan.