Kemenag Jabar: Pemberkatan Nikah di Gereja Boleh, tapi Tak Lebih 10 Undangan

28 Mei 2020 18:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan di Gereja. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan di Gereja. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kegiatan ibadah di luar rumah yang dilakukan oleh umat Kristen di Jawa Barat seperti pemberkatan nikah dipastikan tetap boleh dilakukan di gereja. Namun, jumlah undangan yang hadir dalam pemberkatan nikah tak boleh melebihi 10 orang sebagaimana anjuran dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan sesuai kebijakan dari pusat sendiri bahwa pemberkatan (nikah) bisa dilaksanakan di gereja asalkan protokol tentang pemberkatan itu dilaksanakan, tidak lebih daripada 10 orang yang hadir," kata Pembimbing Masyarakat Agama Kristen (Pembimas Kristen) Kanwil Kemenag Jabar Suryaminda Sirait melalui keterangannya, Kamis (28/5).
Sementara itu, kegiatan ibadah lainnya seperti pendidikan agama di gereja dipastikan belum dapat dilakukan untuk mencegah sebaran corona.
Suryaminda mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Agama Fachrul Razi terkait dengan aturan new normal di gereja. Selain itu, pihaknya juga menunggu keputusan Dirjen Binmas Kristen dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).
"Pertama, kami sendiri dengan umat Kristen di Jabar tetap melaksanakan ibadah di rumah sampai saat ini sambil menunggu adanya keputusan dari Menteri Agama terkait dengan new normal rumah ibadah," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kedua, kami tetap menunggu adanya keputusan new normal dari Dirjen Binmas Kristen sendiri, saat ini Dirjen Binmas Kristen sedang menyusun pedoman tentang new normal," lanjut dia.
Senada, Plt. Kakanwil Kemenag Jabar Handiman Romdony mengaku masih menunggu surat edaran dari Menteri Agama. Dia mengakui umat beragama di Jabar merindukan kegiatan keagamaan.
Informasi sementara yang diterimanya, kegiatan keagamaan di Jabar bakal diberlakukan secara bertahap namun belum dirincikan teknisnya.
"Gambaran umum informasi sementara yang kami dapat bahwa Menteri Agama akan membuat regulasi di mana kegiatan keagamaan akan diberlakukan secara bertahap, artinya sambil memperhatikan perkembangan COVID-19 di Jabar ini," kata dia.
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona