Kemenag: Jemaah Umrah Maksimal Berusia 50 Tahun, Sekamar 2 Orang

25 Oktober 2020 14:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salat Jumat perdana di Masjidil Haram pada 23 Oktober 2020, setelah sejak awal Maret masjid tertutup untuk umum karena pandemi corona. Jemaah umrah tampak salat di mataf (tempat tawaf) Foto: Kementerian Haji Arab Saudi
zoom-in-whitePerbesar
Salat Jumat perdana di Masjidil Haram pada 23 Oktober 2020, setelah sejak awal Maret masjid tertutup untuk umum karena pandemi corona. Jemaah umrah tampak salat di mataf (tempat tawaf) Foto: Kementerian Haji Arab Saudi
ADVERTISEMENT
Jemaah umrah dari luar negeri akan memasuki Masjidil Haram mulai 1 November, tepat dimulainya layanan umrah tahap III. Meski Arab Saudi belum merilis negara mana yang boleh mengirimkan jemaah umrah, Kemenag RI telah mempersiapkan diri dengan membuat perencanaan.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah.
"Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan.  Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan," terang Oman seperti dikutip dari situs Kemenag.
Petugas memeriksa izin umrah jemaah yang mendaftar lewat aplikasi Itamarna Foto: Kementerian Haji Arab Saudi
Menurut Oman, pihaknya sudah memfinalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi.
RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. 
"Ada persyaratan bebas COVID-19, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Oman memastikan skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.
Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.
Infografik umrah dalam angka. Foto: Andri Arifin/kumparan
Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas COVID-19.
Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem aplikasi Itamarna yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.
Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.

Syarat Umrah

Berdasar penjelasan Oman, maka bisa disarikan persyaratan menunaikan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia antara lain:
ADVERTISEMENT
- Bebas COVID-19
- Kamar diisi dua jemaah, jarak tempat tidur minimal 2 meter
- Tidak ada konsumsi dengan sistem prasmanan
- Usia maksimal 50 tahun
- Mendaftar lewat aplikasi Itamarna

Biaya Umrah Akan Lebih Mahal

Jauh hari, pengelola perjalanan umrah sudah memprediksi biaya umrah pada masa pandemi corona akan jauh lebih mahal dibanding biasanya.
Hal ini karena jemaah mesti mengeluarkan biaya tambahan untuk tes PCR sebagai bukti bebas COVID-19, kamar hotel yang biasanya bisa dihuni 4-5 orang kini hanya bisa diisi 2 orang, kapasitas bus dipersedikit jumlah penumpangnya, dan sebagainya.
Pada layanan umrah tahap III, Masjidil Haram akan menerima 20 persen jemaah dari kapasitas masjid, berasal dari jemaah domestik dan luar negeri. Jumlah itu setara dengan 20 ribu jemaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari.
ADVERTISEMENT