Kemenag, Kemenkes & Biro Umrah Cari Solusi Kelangkaan Vaksin Meningitis

29 September 2022 20:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas haji 2022 melakukan suntik meningitis dan influenza. Foto: Dok. Bahauddin/Media Center Haji
zoom-in-whitePerbesar
Petugas haji 2022 melakukan suntik meningitis dan influenza. Foto: Dok. Bahauddin/Media Center Haji
ADVERTISEMENT
Vaksin meningitis —vaksin yang wajib disuntikkan kepada jemaah umrah untuk mencegah penyakit meningitis (radang otak) sebelum terbang ke Arab Saudi — sedang langka.
ADVERTISEMENT
Untuk mencari solusi atas kelangkaan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes pun menggelar rapat bersama perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) alias biro umrah pun mengadakan rapat bersama.
Rapat digelar secara daring pada Rabu, 27 September 2022.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah sangat besar dan terus meningkat. Dalam dua bulan terakhir, lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia yang berangkat umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief di Makkah. Foto: MCH 2022
Namun demikian, saat ini penyelenggaraan umrah dihadapkan pada kondisi kelangkaan vaksin meningitis. Padahal, regulasi Kementerian Kesehatan masih mengharuskan jemaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Regulasi dari Kemenkes, sampai saat ini masih sama. Para jemaah dan PPIU tetap diminta untuk menaati regulasi yang ada tentang vaksin meningitis,” kata Hilman Latief dalam siaran pers Kemenag.
Hilman mendengar informasi bahwa vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi. Informasi yang dia dengar menyebutkan bahwa vaksin meningitis sifatnya anjuran saja. Namun, belum ada pernyataan resmi terkait itu dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kemenag melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi akan berkoordinasi dengan otoritas berwenang di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan tentang kebijakan vaksin meningitis di sana,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

Pernyataan Kemenkes

Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kemenkes RI. Foto: Zahrina Yustisia Noorputeri/kumparan
Terkait kelangkaan vaksin meningitis, Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Yudhi Pramono mengungkapkan, dia akan berkonsultasi dengan Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu untuk memberikan kebijaksanaan dan solusi terbaik mengantisipasi kelangkaan vaksin meningitis.
“Kami minta PPIU tetap mematuhi ketentuan dan regulasi penyelenggaraan ibadah umrah, baik regulasi dari pemerintah RI maupun pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” pesannya.

Konsul Haji: Vaksin Meningitis Anjuran

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. Foto: Kemenag RI
Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengaku pihaknya secara intensif terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan beberapa pihak lainnya.
Pada 20 September 2022 misalnya, Nasrullah bertemu Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdul Aziz Wazzan, termasuk membahasan syarat vaksin meningitis.
“Saat itu, Abdul Aziz Wazzan tegas mengatakan bahwa vaksin meningitis itu sifatnya hanya dianjurkan, tidak wajib. Abdul Aziz Wazzan juga sudah mengkonfirmasi hal itu dengan otoritas lainnya di Saudi dan mendapat penegasan bahwa itu tidak wajib,” jelas Nasrullah.
Jemaah umrah memakai payung yang dibagikan petugas Masjidil Haram untuk melindungi dari terik matahari. Foto: gph.gov.sa
ADVERTISEMENT
Selain dengan Abdul Aziz Wazzan, Nasrullah juga mendiskusikan hal ini dengan salah satu pejabat dari Konsulat India dan juga dengan pengurus Muassasah Haji dan Umrah di Makkah.
Saat ditanya tentang vaksin meningitis, keduanya menegaskan bahwa tidak wajib. “Hanya vaksin Covid yang diwajibkan,” tandasnya.