Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenag-KPAI Lakukan Pendampingan Santriwati Korban Herry Wirawan
12 Desember 2021 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid prihatin dengan tindak pidana asusila yang dilakukan pimpinan ponpes di Bandung, Herry Wirawan, yang memerkosa belasan orang santrinya.
ADVERTISEMENT
Aksi bejat itu berlangsung sejak 2016. Pelaku bahkan memiliki 9 anak dan dua orang santri lainnya tengah mengandung. Zainut mendukung penerapan sanksi berat bagi pelaku.
“Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zainud, Minggu (12/12).
Politikus PPP ini menambahkan, Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kemenag juga memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.
Para santri dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya.
“Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka,” beber Zainut.
“Kemenag akan bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Zainut mengatakan, Kemenag mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.
Berdasarkan pasal 51 UU Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.
Ke depan, Zainut berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Ia mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu.
“Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegas Zainut.