Kemenag: Merokok di Sekitar Masjid Nabawi Terancam Denda dan Kurungan

20 Juli 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah di Masjid Nabawi. Foto: MCH 2022
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah di Masjid Nabawi. Foto: MCH 2022
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama mengingatkan pelanggaran terhadap larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi, Madinah, dan hotel-hotel yang ada di sekitarnya berisiko mendapat sanksi berat.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, menyebut sanksi yang diterima bukan saja denda, tapi bisa ditangkap dan dipenjara.
"Barang siapa yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, denda, sampai hukuman kurungan," ucap Fauzin dalam siaran pers, Rabu (20/7).
Jubir Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Akhmad Fauzin. Foto: Kemenag
Fauzin menyebut, merokok di sekitar Masjid Nabawi, di samping tidak diperbolehkan, dapat mengganggu aktivitas, berpotensi mengakibatkan polusi dan kebakaran.
"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," tuturnya.
Tak hanya itu, larangan juga berlaku bagi semua jemaah haji dari berbagai negara, tidak hanya Indonesia. Jemaah Indonesia gelombang dua akan mulai berdatangan ke Madinah pada Kamis (21/7) besok.
"Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar jemaah haji Indonesia mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
-----------------
Ikuti informasi seputar haji 2022 langsung dari Arab Saudi dalam Kabar Haji 2022 hanya di kumparan.