Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenag soal Izin Usaha PT Naila Syafaah: Masa Jokowi Pendirian Usaha Dimudahkan
31 Maret 2023 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag , Mujib Roni, berkomentar terkait mudahnya PT Naila Syafaah mendapatkan izin usaha.
ADVERTISEMENT
PT Naila Syafaah dipolisikan karena menipu ratusan jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Korban mereka terlunta-lunta di Arab Saudi.
Mujib Roni mengatakan, izin usaha yang dikantongi PT Naila merupakan konsekuensi dari semangat pemerintahan Jokowi soal kemudahan perizinan usaha.
"Ini secara umum spirit pemerintah Jokowi ingin memberikan kemudahan berusaha. Jadi kemudahan berusaha ini dimudahkan, persyaratan dimudahkan, kemudian dokumen dipermudah semua dipermudah. Konsekuensinya kami di kementerian teknis harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan," ujar Mujib dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus PT Naila, Kamis (31/3).
Akibatnya, menurut Mujib, aturan tidak mungkin diperketat ketika pemerintah minta dilonggarkan.
"Jadi memang beberapa hal ketika itu diperketat tidak memungkinkan lagi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan soal biaya untuk haji khusus. Biayanya saat ini jadi lebih murah setengah harga dari biaya sebelumnya.
"Haji khusus yang semula Rp 500 juta sekarang jadi Rp 250 juta," ungkap Mujib.
Meski demikian dia menilai bukan saatnya untuk menyalahkan pelonggaran perizinan. Menurut dia, memperkuat pengawasan adalah upaya yang lebih tepat.
"Jadi persyaratan mudah seiring tuntutan zaman, mungkin tidak lagi perizinan itu dipersulit atau diperketat tapi pembinaan dan pengawasan yang diperkuat," tutupnya.
Dalam perkara dugaan penipuan jemaah umrah oleh PT Naila sedikitnya ada 500 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Jumlah korban kemungkinan akan terus bertambah.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mahfudz Abdullah dan Halijah Amin yang merupakan pemilik PT Naila serta Hermansyah Syafiuddin, Dirut PT Naila.
ADVERTISEMENT
Mereka menawarkan harga di bawah preferensi Kemenag Rp 26 juta untuk umrah dan Rp 38 juta untuk umrah plus Dubai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.