Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenag Sudah Lama Endus Kelakuan PT Naila Syafaah, Bakal Masuk Daftar Hitam?
30 Maret 2023 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menjelaskan, pada 2022 silam perusahaan itu menyebabkan sejumlah calon jemaah gagal berangkat. Saat itu Kemenag sudah mengeluarkan surat peringatan untuk travel umrah tersebut.
"Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat. Maka kita setidaknya sudah memberikan dua kali peringatan," kata Mujib dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya , Kamis (30/3).
Saat itu, kata Mujib, pihaknya belum bisa memberikan tindak tegas kepada travel itu. Sebab, ada beberapa faktor yang jadi penyebabnya.
"Kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," ungkap Mujib.
"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah baik yang lunas maupun cicilan jamaah Naila itu masih ada dan waktu itu komitmennya akan memberangkatkan dan juga komitmennya akan melaporkan progressnya kepada Kementerian Agama," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tetap menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah.
Hal ini yang kemudian membuat Kemenag bakal mengambil tindakan tegas dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam.
"Iya, kami dari Kementerian Agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif baik mulai dari teguran lisan, sampaikan pembekuan bahkan pencabutan izin," tutup Mujib.
Dalam perkara dugaan penipuan jemaah umrah ini sedikitnya ada 500 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mahfudz Abdullah, Halijah Amin, dan Hermansyah Syafiuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT