Polisi Bakal Kenakan Pasal Pencucian Uang ke Tersangka PT Naila Syafaah

30 Maret 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka travel umroh PT Naila Syafaah, Mahfudz Abdullah alias Abi (52). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka travel umroh PT Naila Syafaah, Mahfudz Abdullah alias Abi (52). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan mendalami dugaan pencucian uang dalam perkara penipuan ratusan jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah, ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers, Kamis (30/3).
Hengki menjelaskan, hal ini perlu dilakukannya lantaran ada 500 calon jemaah umrah yang tertipu travel tersebut. Terlebih, kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah.
Tersangka travel umroh PT Naila Syafaah, Hermasnyah. Foto: Dok. Istimewa
"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp 100 miliar dihitung dengan aset," terangnya.
Dalam perkara ini, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mahfudz Abdullah, Halijah Amin, dan Hermansyah Syafiuddin.
Kondisi ruko bekas tempat travel umroh PT Naila Syafaah cabang DKI Jakarta di Kalideres, Jakbar, Rabu (29/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka travel umroh PT Naila Syafaah, Halijah Amin alias Bunda (48). Foto: Dok. Istimewa