Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Bakal Kenakan Pasal Pencucian Uang ke Tersangka PT Naila Syafaah
30 Maret 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang . Nah, ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers, Kamis (30/3).
Hengki menjelaskan, hal ini perlu dilakukannya lantaran ada 500 calon jemaah umrah yang tertipu travel tersebut. Terlebih, kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp 100 miliar dihitung dengan aset," terangnya.
Dalam perkara ini, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mahfudz Abdullah, Halijah Amin, dan Hermansyah Syafiuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.