Pemilik PT Naila yang Tipu Jemaah Umrah Ganti Nama, Sembunyikan Status Residivis

30 Maret 2023 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka travel umroh PT Naila Syafaah, Mahfudz Abdullah alias Abi (52). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka travel umroh PT Naila Syafaah, Mahfudz Abdullah alias Abi (52). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mahfudz Abdulah, tersangka kasus dugaan penipuan sekaligus pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, ternyata mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penggantian nama ini dilakukan Hafidz untuk menyembunyikan status residivisnya.
"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," ujar Hengki dalam jumoa pers, Kamis (30/3).
Hengki mengatakan, Mahfudz sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dengan travel umrah bernama PT Garuda Angka Mandiri (GAM) di tahun 2016 silam.
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun dia tak juga jera dan kembali melakukan aksi penipuan dengan membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan. Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," bebernya.
Dalam perkara dugaan penipuan jemaah umrah ini sedikitnya ada 500 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Hengki menyebut, jumlah korban kemungkinan akan terus bertambah.
ADVERTISEMENT
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mahfudz Abdullah, Halijah Amin, dan Hermansyah Syafiuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.