Sederet Modus PT Naila Syafaah Tipu Jemaah Umrah, Sampai Libatkan Tokoh Agama

30 Maret 2023 17:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menyampaikan update kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon CS, Selasa (24/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menyampaikan update kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon CS, Selasa (24/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 petinggi PT Naila Syafaah dalam kasus penipuan travel umrah yang korbannya mencapai 500 orang jemaah dengan nilai kerugian Rp 91 miliar. Sejumlah jemaah umrah terlunta-lunta di Arab Saudi akibat perbuatan biro travel ini.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka tersebut ialah pasutri Mahfudz Abdullah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik biro travel serta Direktur Utama PT Naila, Hermansyah (59). Asisten rumah tangga bernama Raskya Angelina Polopadang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 4 orang tersangka. Diduga total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana di atas adalah sejumlah lebih kurang Rp 91.677.144.000," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Hengki menuturkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka ini menggunakan berbagai macam modus kejahatan. Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan melibatkan tokoh agama untuk merekrut calon jemaah.
"Merekrut tokoh agama bernama Abdus Syakur, yang memiliki banyak pengikut di lingkungan pengajian dan pesantren, dengan memampangnya dalam brosur. Apabila mendapatkan 8 orang calon jemaah akan diberikan 1 paket umrah gratis," beber Hengki.
ADVERTISEMENT

Berikut sederet modus kejahatan PT Naila Syafaah:

Kondisi ruko bekas tempat travel umroh PT Naila Syafaah cabang DKI Jakarta di Kalideres, Jakbar, Rabu (29/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
• Menjual dan menawarkan harga murah paket umrah di bawah biaya referensi Kementerian Agama (KMA 777 tahun 2020) sebesar Rp. 26.000.000.
• Menawarkan paket umrah plus ke Dubai seharga Rp 38.000.000.00 per orang dengan mendapatkan berbagai macam fasilitas di antaranya:
• Menjanjikan korban jika mengajak 9 orang untuk berangkat umrah plus Dubai mendapatkan bonus free 1 orang serta mendapatkan cashback sebesar Rp 2.000.000.00.
• Memasang iklan yang dimuat dalam akun Instagram milik PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri ig.nailasyafaah.official (di dalam akun terdapat program dan paket yang ditawarkan serta banyak testimoni jemaah yang sudah berangkat umrah).
ADVERTISEMENT
• Menggunakan rekening bank atas nama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk menerima pembayaran paket umrah dari calon jemaah yang sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau untuk kepentingan pribadi.
• Memalsukan Barcode ID Card Jemaah sehingga dalam Sistem Siskopatuh Kemenag R.I. terdaftar atas nama jemaah yang telah diberangkatkan pada periode awal.
• Menaikkan tiket keberangkatan dan kepulangan yang telah hangus/Not Allowed (tidak diperkenankan/tidak dapat dilakukan perubahan) sehingga jemaah dapat diberangkatkan hanya dengan print out boarding pass.
• Pemilik/owner (tersangka Mahfudz Abdullah dan Halijah Amin) menjanjikan keuntungan kepada setiap kepala cabang PT Naila Syafaaf Wisata Mandiri yang mendapatkan 900 orang jemaah berupa mobil operasional, Innova dan deposit Rp 250 juta dari uang yang telah disetorkan oleh jemaah.
ADVERTISEMENT
• Merekrut tokoh agama (korban Abdus Syakur) yang memiliki banyak pengikut di lingkungan (pengajian dan pesantren) dengan memampangnya dalam brosur. Apabila mendapatkan 8 orang calon jemaah akan diberikan 1 paket umrah gratis.
• Mengganti identitas panggilan nama yang sebelumnya bernama Mahfudz Abdullah sebagai residivis (terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jemaah umrah PT Garuda Angkasa Mandiri di tahun 2016) menjadi Abi alias Abi Hadidz Al-Maqdisy di setiap roadshow, WhatsApp atau media sosial.
• Membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri di tahun 2019 untuk menghilangkan statement masyarakat terhadap status residivis sehingga dapat mengelabui para calon jemaah yang akan direkrut.
• Meyakinkan calon jemaah dengan memberangkatkan di periode awal bulan Maret 2022 sehingga mendapatkan legitimasi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon jemaah umrah melalui PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
ADVERTISEMENT
• Tersangka Mahfudz Abdullah mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham di tahun 2020 dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum namun seluruh kegiatan operasional PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atas persetujuannya.
• Tersangka tidak mau mengubah spesimen tanda tangan rekening PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atas nama Halijah Amin agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain.
• Tersangka Mahfudz Abdullah menguasai rekening Keuangan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri berupa kartu ATM atas nama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (ditemukan tidak jauh dari lokasi saat dilakukan penangkapan).
• Melakukan booking tiket Rp 3 juta per pax ke travel penjual tiket tanpa adanya pelunasan.
ADVERTISEMENT