PT Naila Syafaah Tipu 500 Jemaah Umrah, Begini Peran Ketiga Tersangka

30 Maret 2023 17:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka itu ialah Mahfudz Abdullah, Halijah Amin, dan Hermansyah Syafiuddin.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari adanya 16 jemaah umrah travel tersebut yang telantar di Arab Saudi.
Dari hasil pemeriksaan, para jemaah itu diberangkatkan oleh tersangka Hermansyah atas perintah Mahfudz.
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Memerintahkan saudara Hermansyah selaku Direktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan yaitu memberangkatkan ke-16 jemaah umrah tanpa dilengkapi tiket kepulangan," kata Hengki, Kamis (30/3).
Atas hal tersebut, menyebabkan belasan jemaah yang telah diberangkatkan itu terlantar dan tidak bisa kembali ke Indonesia.
"Yang menyebabkan para jemaah terlambat pulang ke tanah air lebih dari 5 hari," jelas Hengki.
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sementara, tersangka Halijah yang merupakan istri dari Mahfudz, disebut berperan sebagai pengelola keuangan di PT Naila.
ADVERTISEMENT
"Secara bersama-sama dengan saudara Mahfudz Abdullah selaku Owner PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan tidak mengganti tanda tangan pada spesimen bank untuk mengelola keuangan perusahaan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri," katanya.
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hingga kini, tercatat ada sekitar 500 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 91 miliar.