news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenag soal Orang Kaya Nikahi Orang Miskin: Jangan Dipaksakan, Cinta dari Hati

20 Februari 2020 5:58 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyarankan Kementerian Agama mengeluarkan fatwa tentang pernikahan dengan status ekonomi. Hal itu, kata dia, bisa mengurangi tingkat kemiskinan di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Kementerian Agama tidak bisa mengeluarkan fatwa. Sebab yang mengeluarkan fatwa, kata Zainut, adalah ulama.
"Kementerian Agama kan tugasnya tidak mengeluarkan fatwa, fatwa itu kan dikeluarkan oleh ulama," kata Zainut saat dihubungi kumparan, Rabu (20/2).
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: Shutter Stock
Menurut Zainut, pernikahan tidak bisa dipaksakan hanya karena urusan miskin dan kaya. Sebab, pernikahan itu berawal dari cinta yang tumbuh dari hati.
"Itu sangat subjektif, enggak dipaksakan, kalau dia cinta, enggak ada masalah. Tumbuh dari perasaan mencintai sesama itu yang harus ditumbuhkan. Jangan dipaksakan, namanya cinta kan tumbuh dari hati," jelas Zainut.
Zainut Tauhid Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Namun, kata Zainut, semangat ide yang diusulkan Muhadjir sangat positif, yakni demi mengentaskan kemiskinan.
ADVERTISEMENT
"Saya kira mungkin yang dimaksud beliau untuk mengentaskan kemiskinan, itu supaya ada saling menolong aja yang dimaksud. Yang kaya menolong yang miskin, jadi supaya kemiskinan itu cepat terangkat masalahnya. Cepat diatasi dengan cara saling menolong begitu," ujarnya.
"Kalau untuk masalah pernikahan itu tidak perlu ada fatwa. Fatwa bukan tugasnya dari Kementerian Agama," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Zainut, ide itu bisa saja dilaksanakan, namun tergantung niat dari orang kaya tersebut menikahi orang miskin.
"Ya mungkin-mungkin saja sepanjang yang berkecukupan dia punya niat untuk menolong yang belum berkesempatan hidup layak, jadi sangat mungkin," kata dia.
Ilustrasi pernikahan. Foto: thinkstock
Klasifikasi Orang Kaya
Menurut Zainut, klasifikasi orang kaya adalah seseorang yang sudah selesai dengan kebutuhan primer dan sekunder, sementera orang miskin belum tentu bisa mencukupi kebutuhan primernya.
ADVERTISEMENT
Namun yang harus digarisbawahi, kata Zainut, adalah semangat kesetiakawanan sosial membantu orang lain, orang kaya membantu orang miskin.
"Kawin itu kan tidak dalam arti fisik biologis, perkawinan bisa jadi perkawinan dalam pekerjaan, membantu orang yang tidak memiliki pekerjaan. Namanya berserikat, jadi maknanya bisa luas," pungkasnya.