Kemenag Soroti Larangan Restoran di Serang Buka Siang: Berlebihan

15 April 2021 20:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja memakai pelindung wajah dan masker membersihkan meja di restoran, Jakarta, Senin (12/10). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memakai pelindung wajah dan masker membersihkan meja di restoran, Jakarta, Senin (12/10). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kemenag menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Jubir Abdul Rochman mengatakan, kebijakan itu berlebihan karena membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Sebab keberadaan rumah makan di siang hari dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang dan cenderung berlebih-lebihan,” kata pria yang akrab disapa Adung itu dalam keterangannya, Kamis (15/4).
Pekerja memakai pelindung wajah dan masker membersihkan meja di restoran, Jakarta, Senin (12/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Adung menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan itu juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan.
Secara hukum, imbauan bersama itu juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” tutup pria yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Hal ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia