Kemenag: Tak Ada Sanksi Bagi Masjid/Musala yang Langgar Pedoman Pengeras Suara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib menegaskan, tidak akan ada sanksi bagi para pelanggar aturan soal pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu dibuat untuk imbauan dan panduan umat.

"Jadi tidak serta merta kemudian kita berikan sanksi karena ini sifatnya adalah imbauan-imbauan terutama kepada-kawan-kawan yang menjalankan tugas dan fungsi di Kementerian Agama untuk secara terus-menerus menyampaikan tentang pentingnya kita mengikuti edaran ini," ujar Adib dalam acara Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang digelar secara dari melalui kanal YouTube Bimas Islam TV, Selasa (22/2).

"Terutama dalam hal ini adalah para tahmid dan pengurus masjid dan musala," sambungnya.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Adib menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi syiar, tapi agar kenyamanan antarumat tetap terjaga.

"Karena dengan aturan atau edaran yang mengatur soal penggunaan ini (pengeras suara), ini kemaslahatan akan tercipta dan tentu akan memberikan dampak baik. Di satu sisi syiar juga tetap terjaga dan disisi lain kohesivitas sosial juga terbangun dengan baik," ucap Adib.

"Karena kalau tidak ya maka itu tadi kita akan terjadi benturan-benturan di tengah masyarakat dan itu tentu tidak baik dalam konteks dakwah juga saya kira tidak produktif ya," imbuhnya.

Tak ada Pak Majidan di Jakarta.I Foto: Indra Fauzi/kumparan

Terlebih saat ini, urusan syiar Islam tak hanya dapat dilakukan dengan pengeras suara di masjid dan musala saja. Syiar, kata dia, dapat dijalankan dengan segala media yang saat ini tersedia.

"Apalagi kalau dakwah sekarang bukan satu-satunya melalui pengeras suara yang ada di masjid atau musala itu. Justru sekarang bagaimana kita menyuarakan dakwah kebenaran melalui media-media lain seperti media sosial, melalui televisi misalnya, melalui radio dan sekarang sangat banyak sekali instrumen untuk berdakwah, instrumen untuk syiar agama agar sampai kepada masyarakat," ungkap Adib.

Karenanya, ia berharap edaran yang ditujukan kepada seluruh aparatur Kementerian Agama itu dapat disampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat terutama petugas masjid dan musala memahami terkait imbauan mengenai tata cara penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah terutama masjid dan musala.

kumparan post embed

"Kalau saya harapkan, kawan-kawan di tingkat mulai dari masjid Jami ya jadi contoh lah di tingkat desa, bagaimana takmir-takmir kita mengikuti pedoman ini dengan baik. Sehingga bisa menjadi contoh bagi musala dan masjid yang lain, sehingga masjid dan musala lain di sekitarnya mengikuti. Kemudian di tingkat kabupaten kota ada masjid agung, kemudian tingkat provinsi ada masjid raya, dan seterusnya," kata Adib.

"Ini adalah sebuah pedoman yang tentu harapannya itu dapat ditaati oleh semua pihak," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru menerbitkan edaran yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satu poin penting yang diatur yakni mengenai batas penggunaan pengeras suara luar hingga pedoman terkait besaran volume pengeras suara masjid/musala yang maksimal hanya 100 dB atau desibel.