Kemendagri Akan Buat e-KTP Digital, Bisa Disimpan di HP

9 Juni 2021 8:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
BPS dan Dukcapil Provinsi seluruh Indonesia tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7–11 Juni 2021. Rapat Koordinasi ini salah satunya ditujukan untuk mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terkait visi pemerintah mengenai satu data tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, buka suara. Menurutnya, hal itu penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut.
“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dll semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” tutur Zudan, Selasa (8/6).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Dok. Istimewa
Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data dari penggunanya sebagai basis data operasional.
ADVERTISEMENT
Terkait kolaborasi yang tengah dibangun antara Dukcapil dengan BPS, Zudan mengatakan perlu waktu untuk terus berproses. Salah satu problem yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.
Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan solusi berupa inovasi digital id yang pada dasarnya memindahkan informasi data e-KTP dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone (HP) penduduk. Kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi digital id tersebut.
“Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” tutup Zudan.
ADVERTISEMENT