Kemendagri Akan Perluas Pilkades dengan Sistem e-Voting

5 Mei 2025 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mencetak hasil penghitungan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mencetak hasil penghitungan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pemerintah sedang mempercepat dan memperluas digitalisasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui sistem e-voting.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, pemilihan secara e-voting telah digunakan di lebih dari seribu desa dan akan diperluas setelah dasar hukum yang diperlukan selesai dirumuskan.
“Saat ini sebetulnya pemilihan kepala desa secara digital atau e-voting itu sudah berjalan di 1.910 desa atau di 16 provinsi antara 2013 sampai 2023. Jadi e-voting ini memungkinkan, sudah dilakukan dengan lancar, tidak bermasalah,” kata Bima Arya dalam rapat bersama DPR, Senin (5/5).
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas aturan teknis sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, termasuk prosedur baru dalam pemilihan kepala desa.
“Juga ada proses sekarang untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor Tiga Tahun 2024 ya, terkait dengan pemilihan kepala desa,” kata Bima.
ADVERTISEMENT
“Kemendagri tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk rumusan rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan prosedur teknis pemilihan kepala desa,” sambungnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengecek Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung, Minggu (9/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Bima menjelaskan salah satu perubahan penting yang akan diatur adalah pelarangan calon tunggal dalam Pilkades. Namun, detail teknisnya masih dalam pembahasan lintas kementerian.
“Ada hal-hal yang berubah di situ, tidak diperbolehkannya calon tunggal. Tapi kemudian turunan teknis seperti apa, ini kita bicarakan seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga membuka wacana menggabungkan Pilkades ke dalam rezim pemilu nasional, meski hal itu memerlukan banyak penyesuaian dalam undang-undang.
“Apakah kita bisa merespons misalnya menggabungkan itu ke dalam rezim Pemilu? Ya tentunya harus banyak penyesuaian undang-undang,” ujar Bima.