Kemendagri Bakal Tindak Kades Terlibat Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang

30 Januari 2025 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid meninjau lokasi laut yang memiliki setifikat baik itu HGB hingga SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, (24/1/2024). Di sebelahnya ada Arsin, Kades Kohod. Foto: Dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid meninjau lokasi laut yang memiliki setifikat baik itu HGB hingga SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, (24/1/2024). Di sebelahnya ada Arsin, Kades Kohod. Foto: Dok kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menanggapi soal adanya oknum perangkat desa yang terlibat dalam kasus terbitnya SHGB pagar laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
Bima menyebut, pihaknya akan memproses jika ada pelanggaran yang dilakukan perangkat desa dalam penerbitan SHGB.
“Ya tentu, silakan diproses saja sesuai ketentuan,” kata Bima kepada wartawan di Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/1).
“Kemendagri pasti akan mendalami menindaklanjuti itu apabila ada sumpah jabatan dilanggar,” lanjutnya.
Perangkat desa yang diduga terlibat salah satunya yakni Kepala Desa Kohod bernama Arsin. Namanya baru mencuat setelah pagar laut di Tangerang disorot publik. Arsin menjadi salah satu tokoh yang vokal dan 'membela' pemasangan pagar laut itu.
Tindak lanjut Kementerian ATR/BPN soal kasus pagar laut di Tangerang. Foto: Dok. ss youtube tv parlemene
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan aparat penegak hukum saat ini menyelidiki terbitnya SHGB pagar laut Tangerang. Termasuk mendalami bagaimana dokumen hingga sertifikat itu bisa terbit.
"Mulai dari proses pemalsuan dokumen di bawah melibatkan pemda, pemalsuan dokumen, PBB, Giriknya sudah diproses semua oleh APH," tutur dia.
ADVERTISEMENT
“Jadi perkara masalah ini, setelah kami administrasi selesai bola akan beralih ke proses pidananya kalau didorong ke sana,” lanjutnya.
Nusron meneknakan, berdasarkan aturan Undang-udang area laut tidak bisa memiliki HGB. Kementerian ATR/BPN pun sudah membatalkan 50 SHGB di area pagar laut Tangerang.
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan pada acara Rakernas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

263 SHGB

Pagar bambu di Tangerang membentang sepanjang 30,16 km di 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Total ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan 9 bidang perseorangan. Kemudian ada juga Sertifikat Hak Milik (SHM) 17 bidang.
ADVERTISEMENT