Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kemendagri Bakal Tindak Kades Terlibat Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang
30 Januari 2025 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menanggapi soal adanya oknum perangkat desa yang terlibat dalam kasus terbitnya SHGB pagar laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
Bima menyebut, pihaknya akan memproses jika ada pelanggaran yang dilakukan perangkat desa dalam penerbitan SHGB.
“Ya tentu, silakan diproses saja sesuai ketentuan,” kata Bima kepada wartawan di Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/1).
“Kemendagri pasti akan mendalami menindaklanjuti itu apabila ada sumpah jabatan dilanggar,” lanjutnya.
Perangkat desa yang diduga terlibat salah satunya yakni Kepala Desa Kohod bernama Arsin. Namanya baru mencuat setelah pagar laut di Tangerang disorot publik. Arsin menjadi salah satu tokoh yang vokal dan 'membela' pemasangan pagar laut itu.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan aparat penegak hukum saat ini menyelidiki terbitnya SHGB pagar laut Tangerang. Termasuk mendalami bagaimana dokumen hingga sertifikat itu bisa terbit.
"Mulai dari proses pemalsuan dokumen di bawah melibatkan pemda, pemalsuan dokumen, PBB, Giriknya sudah diproses semua oleh APH," tutur dia.
ADVERTISEMENT
“Jadi perkara masalah ini, setelah kami administrasi selesai bola akan beralih ke proses pidananya kalau didorong ke sana,” lanjutnya.
Nusron meneknakan, berdasarkan aturan Undang-udang area laut tidak bisa memiliki HGB. Kementerian ATR/BPN pun sudah membatalkan 50 SHGB di area pagar laut Tangerang.
263 SHGB
Pagar bambu di Tangerang membentang sepanjang 30,16 km di 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Total ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan 9 bidang perseorangan. Kemudian ada juga Sertifikat Hak Milik (SHM) 17 bidang.
ADVERTISEMENT