Kemendagri Beberkan 16 Daerah Tak Mampu PSU Pilkada Imbas Tidak Ada Anggaran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas persiapan pemungutan suara ulang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas persiapan pemungutan suara ulang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan sebanyak 16 daerah belum sanggup melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Serentak 2024.

Wamendagri Ribka Haluk mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran bersama DPRD sesuai daerah yang harus dilakukan PSU.

“Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD TA 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Ribka dalam raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Berikut 16 daerah yang belum sanggup melakukan PSU:

  1. Provinsi Papua

  2. Kabupaten Kepulauan Talaud

  3. Kabupaten Buru

  4. Kabupaten Pulau Taliabu

  5. Kabupaten Pasaman

  6. Kabupaten Empat Lawang

  7. Kabupaten Pesawaran

  8. Kabupaten Bengkulu Selatan

  9. Kabupaten Serang

  10. Kabupaten Tasikmalaya

  11. Kabupaten Boven Digoel

  12. Kabupaten Gorontalo Utara

  13. Kabupaten Parigi Moutong

  14. Kota Banjarbaru

  15. Kota Palopo

  16. Kota Sabang

Suasana rekapitulasi suara PSU calon anggota DPD Sumbar di salah satu TPS di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Selain itu, ada dua daerah lainnya juga yang harus dilakukan Pilkada ulang karena dimenangkan oleh kotak kosong. Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

MK memutuskan 24 daerah dilakukan PSU karena berbagai permasalahan hukum maupun kesalahan administratif. Dari 24 daerah itu yang sanggup melakukan PSU hanya 8 daerah yakni:

  1. Kabupaten Bungo

  2. Kabupaten Bangka Barat

  3. Kabupaten Barito Utara

  4. Kabupaten Magetan

  5. Kabupaten Mahakam Ulu

  6. Kabupaten Kutai Kartanegara

  7. Kabupaten Siak

  8. Kabupaten Banggai