Kemendagri Beberkan 16 Daerah Tak Mampu PSU Pilkada Imbas Tidak Ada Anggaran

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan sebanyak 16 daerah belum sanggup melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Serentak 2024.
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran bersama DPRD sesuai daerah yang harus dilakukan PSU.
“Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD TA 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Ribka dalam raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Berikut 16 daerah yang belum sanggup melakukan PSU:
Provinsi Papua
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Buru
Kabupaten Pulau Taliabu
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutong
Kota Banjarbaru
Kota Palopo
Kota Sabang
Selain itu, ada dua daerah lainnya juga yang harus dilakukan Pilkada ulang karena dimenangkan oleh kotak kosong. Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
MK memutuskan 24 daerah dilakukan PSU karena berbagai permasalahan hukum maupun kesalahan administratif. Dari 24 daerah itu yang sanggup melakukan PSU hanya 8 daerah yakni:
Kabupaten Bungo
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Siak
Kabupaten Banggai
