news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kemendagri Beberkan 16 Daerah Tak Mampu PSU Pilkada Imbas Tidak Ada Anggaran

27 Februari 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas persiapan pemungutan suara ulang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas persiapan pemungutan suara ulang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan sebanyak 16 daerah belum sanggup melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran bersama DPRD sesuai daerah yang harus dilakukan PSU.
“Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD TA 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Ribka dalam raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Berikut 16 daerah yang belum sanggup melakukan PSU:
Suasana rekapitulasi suara PSU calon anggota DPD Sumbar di salah satu TPS di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Selain itu, ada dua daerah lainnya juga yang harus dilakukan Pilkada ulang karena dimenangkan oleh kotak kosong. Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
ADVERTISEMENT
MK memutuskan 24 daerah dilakukan PSU karena berbagai permasalahan hukum maupun kesalahan administratif. Dari 24 daerah itu yang sanggup melakukan PSU hanya 8 daerah yakni: