Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro buka suara soal pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Suhajar membantah narasi pencopotan. Menurutnya, ini merupakan upaya penyegaran organisasi.
“Bukan dicopot, ah. Penyegaran, kok,” kata Suhajar singkat saat ditemui usai rapat Panja RUU DKJ dengan Badan Legislatif DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (14/3).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mencopot eks Pangdam Iskandar Muda itu dan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh yang baru.
Padahal, Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung sejak Juli 2023 sampai 2024. Dengan begitu, harusnya masa jabatannya baru berakhir Juli 2024 mendatang.
Namun, Suhajar membantah penggantian jabatan ini dilakukan tiba-tiba. Ia juga mengatakan tidak ada yang salah dari pergantian jabatan yang berlangsung sebelum masa jabatan berakhir.
“Kan, maksimum setahun,” kata Suhajar singkat. Setelah itu ia langsung meninggalkan kompleks parlemen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purnatugas.