Kemendagri dan Lemhannas Bahas Teknis Retreat Kepala Daerah: Lebih dari 7 Hari

22 Januari 2025 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri Bima Arya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (7/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Bima Arya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (7/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri mulai menyusun program untuk pembekalan atau retreat yang akan dilakukan untuk kepala daerah terpilih usai dilantik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kemendagri mengungkapkan akan ada retreat selama 10 hari yang akan diikuti kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Retreat digelar setelah mereka dilantik.
“Ini sedang kita rumuskan secara teknis dengan Lemhannas konsepnya seperti apa tapi yang penting adalah substansinya, sedang kita susun substansinya,” kata Wamendagri, Bima Arya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1).
Pelantikan sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bima mengatakan, substansi retreat kepala daerah ini akan dibahas lebih dalam oleh kementerian/lembaga pusat untuk disamakan persepsi sebagaimana nantinya akan diterapkan pada level daerah.
“(Substansinya) akan lebih detail, karena kan sekarang juga makan bergizi sudah jalan, ketahanan pangan sudah jalan, jadi akan lebih detail,” ujarnya.
Eks Wali Kota Bogor itu mengatakan, waktu retreat kepala daerah itu akan lebih panjang dibanding retreat menteri yang dilakukan Presiden Prabowo sebelumnya. Namun ia mengatakan, lokasi retreat kemungkinan akan dilakukan di Magelang, lokasi yang sama pada saat retreat menteri.
ADVERTISEMENT
“Mungkin lebih lama juga akan kemungkinan lebih dari 7 hari,” ucapnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaannya, Bima menyebutkan retreat akan dibagi bertahap sebagaimana waktu pelantikan yang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasti semua bertahap, jadi gelombang pertama tidak ada gugatan, gelombang kedua yang gugatanya dismissal oleh MK atau ditolak,” kata Bima.
“Gelombang ketiga nanti kepala daerah yang memang diperintahkan oleh MK untuk Pilkada ulang, tapi semuanya pasti ada pembekalan,” pungkasnya.