Kemendagri Diminta Buat Aturan Khusus Tentang Perlindungan Perangkat Desa

3 Februari 2025 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan khusus yang menyangkut tentang perlindungan perangkat desa. Terakhir, memang sudah ada revisi UU Desa yang sudah disahkan.
ADVERTISEMENT
“Jadi, perangkat desa itu apakah memang sudah diatur rinci di Undang-Undang yang baru itu, tapi kalau memang tidak ada, saya kira perlu dibuat satu kebijakan atau peraturan apakah di level pemerintah atau di kementerian yang nanti juga harus ada cantolan di Undang-Undang itu tentang standing position aparat atau perangkat desa ini,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Kemendagri di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2).
Raker Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan BNPP di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Mantan Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, RUU Desa yang disahkan kemarin itu dirasa hanya fokus pada masa jabatan kepala desa. Sedangkan, perlindungan perangkat desa belum detial.
Politikus Partai Golkar itu menilai, perangkat desa kerap terancam keselamatan hingga kariernya. Terutama saat Pilkades atau pemilu lainnya bergulir.
ADVERTISEMENT
“Tadi betul itu, jadi kadang-kadang, perangkat desa ini nanti kalau dianggap tidak mendukung calon tertentu, dia mau dianggap, sebaik apa pun, ya selesai itu,” ucapnya.
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tak cuma itu, batas desa juga kerap jadi persoalan. Doli mengatakan, di era dia memimpin Komisi II sudah sempat dibahas bersama dengan Kemendagri. Dia ingin, ada perkembangan terbaru dari penyelesaian permasalahan ini.
“Setahu saya pada periode yang lalu, kita dapat data soal batas desa. Batas desa itu kalau tidak salah laporan dari Dirjen Atwil kalau tidak salah baru baru selesai 2% pada saat itu,” tuturnya.
“Saya gak tahu apakah ada kemajuan atau tidak. Saya kira soal penyelesaian batas desa ini penting karena kadang-kadang, selain Pilkades, masalah batas ini yang sering menimbulkan masalah antar desa,” sambungnya.
ADVERTISEMENT