Kemendagri Diminta Jelaskan soal Jumlah Nama di KTP agar Tak Picu Opini Negatif

25 Mei 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Kemendagri mengeluarkan aturan bahwa nama identitas pada KTP minimal dua kata dan maksimal 60 huruf. Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai kebijakan ini telah menuai pro dan kontra di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, banyak masyarakat bertanya-tanya mengapa pemerintah sampai memberlakukan aturan soal nama. Bahkan, Guspardi mengatakan, banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa urusan penamaan saja sampai harus diatur pemerintah.
“Memang banyak yang mempertanyakan, begitu juga dari akademisi, masa persoalan nama saja perlu diatur sedemikian rupa. Ini ada apa?” kata Guspardi Gaus, Rabu (25/5).
Agar kebijakan ini tak terus menciptakan kegaduhan, Guspardi meminta pemerintah segera mensosialisasikan dan menjelaskan dengan rinci kepada publik soal alasan pemberlakuan aturan ini. Jika tidak, ia menilai bakal imbul opini negatif dari masyarakat, bahwa pemerintah sengaja menggunakan kekuasannya untuk membuat kebijakan yang tak jelas substansinya.
“Ya tentu kementerian harus menjelaskan kebijakan yang diambil maksud dan tujuannya itu apa. Ini kan sudah masalah pribadi. Harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan perdebatan di tengah-tengah masyarakat, “ jelas anggota DPR Fraksi PAN ini
ADVERTISEMENT
“Apakah itu dalam rangka pengamanan dan lain sebagainya tentu masyarakat bisa memahami. Jadi tidak terkesan adalah (menggunakan) kekuasaan,” tutup dia.
======
Reporter: Nova Sinambela