Kemendagri Dorong Pemda Wujudkan Pengelolaan Keuangan yang Andal dan Akuntabel

24 Februari 2024 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan APBD untuk pembangunan daerah. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan APBD untuk pembangunan daerah. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemendagri mendorong pemda mengelola keuangan daerah secara andal dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang ditandai dengan pelayanan yang semakin efektif, efisien, akuntabel, dan berdaya saing.
Penegasan ini disampaikan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan II Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Menteng, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Maurits menyampaikan, acara ini penting dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN sekaligus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan daerah dengan capaian sasaran pemerintahan yang bersih, efektif, dan berasaskan demokrasi.
“Kemendagri sebagai pembina tidak henti-hentinya melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka memberikan literasi keuangan daerah untuk memberikan petunjuk yang bisa digunakan bersama daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Maurits mengingatkan kepala daerah agar dalam pengelolaan keuangan menerapkan asas “money follow program”. Dengan kata lain, para kepala daerah harus matang dalam menerjemahkan kebutuhan untuk pencapaian kinerja suatu program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah agar ditentukan sesuai target kinerja pelayanan masing-masing urusan pemerintahan dan fokus pada prioritas pembangunan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu Maurits menjelaskan, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah juga harus menetapkan pejabat pelaksana APBD, sehingga program-program APBD TA 2024 dapat dilaksanakan secara optimal.
Dia merinci beberapa posisi penting seperti sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Sementara itu, dalam hal penetapan pejabat barang/jasa diinstruksikan kepada kepala daerah dalam rangka mendorong percepatan pengadaan barang/jasa, menetapkan pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah," tandas Maurits.