Kemendagri Fokus Tangani Pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua

25 Februari 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerima beasiswa. Foto: Kemenkeu RI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerima beasiswa. Foto: Kemenkeu RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemendagri fokus menangani pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP). Upaya ini salah satunya dengan menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi bersama Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Daerah Otonomi Baru (DOB) se-Papua.
ADVERTISEMENT
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, 20 Februari lalu.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan, pihaknya terus fokus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP Tahun Anggaran (TA) 2023 serta keberlanjutan SUP.
“Agenda rapat ini adalah pembahasan untuk memfasilitasi koordinasi antar-kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua serta provinsi pada Daerah Otonom Baru guna membahas kebutuhan pembiayaan beasiswa SUP,” jelas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits mengatakan, Pemprov Papua telah melunasi pembayaran tunggakan beasiswa SUP Januari hingga Juni 2023.
“Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua melakukan sharing pendanaan beasiswa SUP melalui bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan pendanaan pada tahun 2023,” jelas Maurits.
ADVERTISEMENT
Maurits mengatakan, Pemprov Papua telah memberikan dana talangan sebesar Rp 68.880.661.079,16. Hal ini karena pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya belum menyalurkan bantuan keuangan khusus sebagaimana kesepakatan dalam berita acara pada 17 Januari 2024.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta agar kebutuhan beasiswa SUP 2024, 2025, dan 2026 menjadi tanggung jawab kabupaten/kota karena data sudah berdasarkan domisili,” ujar Maurits.
Namun, Maurits menekankan, terkait skema penyelesaian beasiswa SUP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Berita Acara Kesepakatan rapat koordinasi pada 12 April 2023 di Kemendagri.
Sedangkan kabupaten/kota setidaknya memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi.
“Jumlah sharing pendanaan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026 akan dipastikan dalam rapat koordinasi berikutnya,” tegas Maurits.
ADVERTISEMENT
(AI)