Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai TNI/Polri, Ancam Cabut SK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamendagri Bima Arya di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Bima Arya di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri melarang organisasi masyarakat (ormas) mengenakan atribut menyerupai TNI, Polri, ataupun lembaga pemerintahan lainnya.

"[Ormas dilarang pakai atribut menyerupai lembaga pemerintah] Iya betul," kata Bima saat dikonfirmasi, Senin (16/6).

Bima menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

"Penghentian kegiatan dan pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain, menggunakan nama, lambang, bendera, atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan; menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Ormas lain atau partai politik menerima dari atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Selain itu, Bima menegaskan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi administratif langsung berupa pencabutan SK apabila ormas melanggar beberapa hal.

Ilustrasi ormas penguasa parkiran. Foto: Maulana Saputra/kumparan

"Melakukan tindakan permusuhan, penistaan penodaan agama, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu trantibum, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan penegak hukum, menggunakan nama, bendera, simbol organisasi separatis/terlarang; melakukan kegiatan separatis, menganut paham bertentangan Pancasila,' terang dia.

Dalam undang-undang yang sama, pada pasal 80a, ormas yang telah dicabut SK nya secara otomatis akan langsung dibubarkan.

"Selanjutnya, dalam pasal 80a UU 16/2017 dalam hal dilakukan pencabutan maka ormas sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan UU 16/2017," tandas dia.