Kemendagri: Penjabat Gubernur Tak Harus Putra Daerah

12 Mei 2022 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri memastikan tak ada syarat khusus putra daerah sebagai pertimbangan menunjuk Pejabat Gubernur (Pj). Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan pihaknya berpegang pada aturan yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada kekhususan terkait dengan itu (putra daerah), dari awal kita sudah pegang pada aturan yang berlaku,” ujar Benny dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/5)
Lebih detail, ia menerangkan, pegangan kemendagri menunjuk Pj adalah jabatan tinggi madya untuk Pj gubernur dan jabatan tinggi pratama untuk pj bupati wali kota.
“Persoalan yang bersangkutan kebetulan orang sana, dan lain-lain itu menjadi pembahasan dalam sidang tim penilai akhir (TPA),” ujar Benny.
“Jadi, tidak ada khusus putra daerah, tidak ada khusus harus begini begitu, rujukannya seperti tadi itu,” tegas Benny.
Berikut daftar 5 Pj Gubernur yang dilantik:
1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten)
2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)
ADVERTISEMENT
3. Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)
4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri)