Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemendagri: Pernikahan Beda Agama Tidak Dicatat di Dukcapil
18 Maret 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Staf Khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, menikah beda agama dengan pria bernama Gerald Bastian. Akad nikah digelar di Hotel Borobudur, sementara misa pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pernikahan beda agama tidak diakui negara alias tidak bisa dicatatkan di Dukcapil.
Dalam hal ini, UU Perkawinan mengatur bagi nonmuslim, pernikahan dicatatkan di Akta Nikah oleh Dukcapil. Sementara bagi muslim dicatat dalam Buku Nikah yang diterbitkan KUA. Pencatatan itu hanya terjadi jika pasangan beragama sama.
"Tidak boleh nikah beda agama dicatat di Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan, Jumat (18/3).
Zudan menerangkan, ada fatwa MA yang menyatakan bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah. Baru bisa dicatatkan.
Meski tak dapat Akta Nikah karena beda agama, pasangan nonmuslim akan dapat dokumen pemberkatan seperti yang didapat Ayu Kartika dan Gerald. Karena dokumen pemberkatan itu syarat untuk dapat Akta Nikah, selain syarat e-KTP dan KK.
ADVERTISEMENT
"Kalau nonmuslim dan penghayat kepercayaan ada pemberkatannya oleh pemuka agama/kepercayaannya. Ada dokumennya," tuturnya.
Bagaimana dengan anak? Zudan menyebut anak akan tetap dapat Akta Lahir sebagai bentuk pengakuan negara atas kelahirannya. "Kalau anak tetap bisa dibuatkan Akta Lahir," pungkasnya.
Live Update